Terkini Daerah
Pria 55 Tahun Mengaku Kesepian hingga Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur, Ditarik Masuk ke Kamar Kos
DS melakukan pencabulan terhadap korban inisial N yaitu dengan cara menarik ke kamar kosnya
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. DS melakukan pencabulan terhadap korban inisial N yaitu dengan cara menarik ke kamar kosnya
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, serta hasil visum et repertum korban.
Atas perbuatannya DS dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjaga Rumah Kos Cabuli Anak Tetangga di Tamansari, Korban Ditarik lalu Tubuhnya Diraba."
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Terkini Daerah
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|