Breaking News:

Terkini Daerah

Pria 55 Tahun Mengaku Kesepian hingga Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur, Ditarik Masuk ke Kamar Kos

DS melakukan pencabulan terhadap korban inisial N yaitu dengan cara menarik ke kamar kosnya

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. DS melakukan pencabulan terhadap korban inisial N yaitu dengan cara menarik ke kamar kosnya 

TRIBUNWOW.COM - Seorang bocah berinisial NP (11) menjadi korban pencabulan oleh seorang penjaga rumah kos berinisial DS (55).

Pelaku tega mencabuli bocah perempuan itu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (5/7/2023).

Sementara NP merupakan tetanga DS.

Baca juga: Beraksi di Malam Hari, Pengantin Baru di Bengkulu Ngaku Tidak Sengaja Lakukan Aksi Cabul

Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda berdasarkan keterangan saksi mata.

DS mulanya menarik korban untuk masuk ke kamar indekos. 

"Pelaku DS melakukan pencabulan terhadap korban inisial N yaitu dengan cara menarik ke kamar kosnya," ujar Adhi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Selasa (11/7/2023).

Kemudian, pelaku meraba-raba bagian vital tubuh korban.

Mengetahui anaknya telah dicabuli, orangtua NP lantas melapor ke kantor polisi.

Baca juga: Anak Pernah Ketakutan Kabur dari Rumah, Ayah di Lubuklinggau Nekat Ulangi Perbuatan Cabul ke Korban

Setelah menerima laporan soal adanya dugaan pencabulan anak, penyidik langsung menyatroni kamar indekos DS.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Metro Tamansari.

"Awalnya terbongkar karena orangtua dari pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa korban ini pernah ditarik masuk ke dalam kosan oleh pelaku," jelas Adhi.

Menurut pengakuannya, DS sudah dua kali mencabuli korban.

Setelah melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku memberikan uang Rp 30.000 kepada NP.

Kepada polisi, pelaku berkata nekat mencabuli korban karena kesepian.

"Motifnya ya memang karena yang bersangkutan ini jauh dari istri, motifnya kesepian," papar Adhi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, serta hasil visum et repertum korban.

Atas perbuatannya DS dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjaga Rumah Kos Cabuli Anak Tetangga di Tamansari, Korban Ditarik lalu Tubuhnya Diraba."

Sumber: Kompas.com
Tags:
PencabulanJakarta BaratKamar kos
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved