Breaking News:

Terkini Daerah

Aksi Bejat Paman di Brebes, Cuma Beri Rp 2 Ribu Lalu Cabuli Ponakan yang Baru Berusia 7 Tahun

Paman di Brebes, Jawa Tengah ditangkap lantaran berkali-kali cabuli ponakan yang baru berusia 7 tahun.

Editor: Via
TribunWow.com/Rushinta Mahayu
Ilustrasu korban. Seorang pria di Brebes, Jawa Tengah mencabuli keponakannya sendiri yang baru berusia 7 tahun. 

TRIBUNWOW.COM - Entah apa yang ada di pikiran Toto Caswanto (37) hingga tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Mirisnya, aksi tersebut berulang kali dilakukan Toto dengan memberikan uang hanya sebesar Rp 2 ribu untuk sang keponakan.

Akibat perbuatannya, warga Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah itu pun dibekuk oleh aparat.

Baca juga: Dramatis, Momen Evakuasi Pria Berbobot 200 Kg di Grobogan, Petugas sampai Jebol Dinding

Pelaku kini meringkuk di tahanan Markas Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku diringkus polisi setelah orangtua korban mengetahui dan melaporkan kasus itu ke polisi.

"Penangkapan pelaku setelah adanya laporan orangtua korban. Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada anak di bawah umur sebanyak lima kali," kata KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heriati, Selasa (4/7/2023).

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas)

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Berikut Motif Pelaku Habisi Korban di Ruang Karaoke

Diungkapkan Puji, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga berbuat cabul pada Maret hingga April 2023 lalu.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma.

Korban saat ini dalam penanganan tim psikiater dan dokter untuk pemulihan trauma.

Baca juga: 13 Pelajar SMP di Jambi Jadi Korban Perdagangan Manusia, Diserahkan ke Predator Anak di Jakarta

Tersangka, kata Puji, sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Sedangkan modusnya memanggil dan menggendong keponakanya bermain di rumah pelaku.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa, pelaku memberikan uang Rp 2.000.

"Beberapa barang bukti yang sudah kami amankan. Di antaranya pakaian milik korban," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Brebes Cabuli Keponakannya yang Berusia 7 Tahun, Korban Diberi Uang Rp 2.000"

Tags:
PencabulanrudapaksaCabuli
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved