Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Panji Gumilang Sebut MUI Tak Tunjukkan Akhlak Umat Islam, Buntut Fatwa Haram Sekolah di Al Zaytun?
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang buka suara soal pertemuannya dengan Tim Investigasi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang buka suara soal pertemuannya dengan Tim Investigasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Sabtu (24/6/2023).
Dalam pertemuan itu, Panji Gumilang enggan menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan Tim Investigasi.
Panji Gumilang bahkan disebut turut meminta daftar pertanyaan untuk nantinya dijawab.
Namun, Panji Gumilang tak memberikan kepastian kapan bakal menjawab sederet pertanyaan Tim Investigasi Pemprov Jabar.
Baca juga: Sentil Balik MUI, Begini Kesalnya Panji Gumilang saat Al Zaytun Diharamkan: Kok Seenaknya Sendiri
Baca juga: Trik Halus Panji Gumilang Buat Yayasan Yatim untuk Galang Dana, Bisa Kantongi Rp 100 Juta per Hari
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang dipanggil Tim Investigasi untuk mengklarifikasi kontroversi Ponpes Al Zaytun.
Sempat digunjing karena enggan menjawab pertanyaan Tim Investigasi Pemprov Jabar, Panji Gumilang pun buka suara.
Melalui kanal YouTube Al Zaytun Official, Panji Gumilang membantah tuduhan enggan menjawab pertanyaan Tim Investigasi.
Sebelum pertemuan tersebut, rupanya Panji Gumilang telah meminta sejumlah syarat.
Satu di antaranya meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak dihadirkan dalam pertemuan di Gedung Sate, Bandung, itu.
"Majelis Ulama telah memvonis sebelum tabayyun, setelah divonis baru akan tabayyun," kata Panji Gumilang.
"Ini hal yang keluar dari akhlak Islam, itu bukan kelakuan umat Islam."
"Umat Islam itu tabayyun dulu baru mengatakan sesuatu," sambungnya.

Baca juga: Terindikasi Menyimpang, MUI Bongkar Hasil Investigasi di Ponpes Al Zaytun, Ditemukan 10 Bukti
Baca juga: Ada Dugaan Pelanggaran Pidana yang Dilakukan Ponpes Al Zaytun, Mahfud: Pelanggarannya Sangat Jelas
Sebagai informasi, MUI sebelumnya telah mengharamkan bersekolah di Ponpes Al Zaytun.
Fatwa tersebut dikeluarkan MUI menyusul kontroversi Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Lebih lanjut, Panji Gumilang pun mengungkap alasan enggan menjawab pertanyaan Tim Investigasi.
Alih-alih menghindar, Panji Gumilang mengaku mau menjawab pertanyaan jika pertemuan digelar di Ponpes Al Zaytun.
"Saya menawarkan semua fasilitas ada di sana meskipun sederhana, kami tanggung jawab semuanya," ungkap Panji Gumilang.
"Jadi tidak ada maksud untuk tidak menjawab."
Panji Gumilang lantas membahas soal alasannya meminta daftar pertanyaan ke Tim Investigasi.
"Kemudian kami minta contoh apa contoh pertanyaannya itu, supaya nanti kalau berkembang ke mana-mana dari contoh perkembangan itu," ujarnya.
"Sehingga tidak seperti orang berdebat ke sana ke mari."
"Jadi di sidang itu kami sangat setuju dengan apa yang dinamakan tabayyun, dengan pertanyaan apa pun," tukasnya.
Pelanggaran Ponpes Al Zaytun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, membeberkan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, dalam konferensi pers yang digelar, Sabtu (24/6/2023), hasil pertemuan antara Menkopolhukam Mahfud MD dengan Ridwan Kamil, terdapat tiga poin hasil investigasi tim bentukan Provinsi Jawa Barat.
Satu di antaranya yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pondok Pesantre Al Zaytun di bawah pimpinan Panji Gumilang.
Baca juga: Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD Terkait Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Ungkap 2 Hukuman
Hasil itu didapat berdasarkan pada kesimpulan dan berbagai penelitan yang telah dilakukan.
"Tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana, laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan yang masuk dari berbagai penelitian nanti akan, dan juga ada laporan resmi yang nanti akan disampaikan langsung oleh Polri," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI.
Meski begitu, Mahfud MD tidak membeberkan terkait pelanggaran pidana apa saja yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun.
Mahfud berujar, pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun sudah sangat jelas.
Bahkan, unsur-unsur pelanggaran pidana yang telah dilakukan sudah teridentifikasi tinggal menunggu klarifikasi dari pihak Ponpes Al Zaytun.
Ia juga menyerahkan sepenunnya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun kepada Polri.
"Nah nanti Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan ke proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan ambil tindakan, karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya sudah sangat jelas dan juga unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi dalam pemanggilan atau pemeriksaan," jelasnya. (TribunWow.com)
Baca artikel lain terkait Ponpes Al Zaytun