Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Sebut MUI Tak Tunjukkan Akhlak Umat Islam, Buntut Fatwa Haram Sekolah di Al Zaytun?

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang buka suara soal pertemuannya dengan Tim Investigasi.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Anung
YouTube Al-Zaytun Official
Sosok Syekh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, yang tengah menuai kontroversi. 

Alih-alih menghindar, Panji Gumilang mengaku mau menjawab pertanyaan jika pertemuan digelar di Ponpes Al Zaytun.

"Saya menawarkan semua fasilitas ada di sana meskipun sederhana, kami tanggung jawab semuanya," ungkap Panji Gumilang.

"Jadi tidak ada maksud untuk tidak menjawab."

Panji Gumilang lantas membahas soal alasannya meminta daftar pertanyaan ke Tim Investigasi.

"Kemudian kami minta contoh apa contoh pertanyaannya itu, supaya nanti kalau berkembang ke mana-mana dari contoh perkembangan itu," ujarnya.

"Sehingga tidak seperti orang berdebat ke sana ke mari."

"Jadi di sidang itu kami sangat setuju dengan apa yang dinamakan tabayyun, dengan pertanyaan apa pun," tukasnya.

Pelanggaran Ponpes Al Zaytun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan  (Menkopolhukam), Mahfud MD, membeberkan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Dilansir TribunWow.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, dalam konferensi pers yang  digelar, Sabtu (24/6/2023), hasil pertemuan antara Menkopolhukam Mahfud MD dengan Ridwan Kamil, terdapat tiga poin hasil investigasi tim bentukan Provinsi Jawa Barat.

Satu di antaranya yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pondok Pesantre Al Zaytun di bawah pimpinan Panji Gumilang.

Baca juga: Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD Terkait Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Ungkap 2 Hukuman

Hasil itu didapat berdasarkan pada kesimpulan dan berbagai penelitan yang telah dilakukan.

"Tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana, laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan yang masuk dari berbagai penelitian nanti akan, dan juga ada laporan resmi yang nanti akan disampaikan langsung oleh Polri," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI.

Meski begitu, Mahfud MD tidak membeberkan terkait pelanggaran pidana apa saja yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun.

Mahfud berujar, pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun sudah sangat jelas.

Halaman
123
Tags:
Ponpes Al ZaytunPanji GumilangMajelis Ulama Indonesia (MUI)Fatwa Haram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved