Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Memanas, Panji Gumilang Balik Tuduh MUI Bohong soal Ponpes Al Zaytun, Ngaku Tak Terima Disebut Sesat

Memanas, Panji Gumilang kini tuduh MUI bohong hingga taruh kebencian pada Ponpes Al Zaytun.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Anung
YouTube TVOne News
Wakil Sekjen Hukum dan HAM MUI Pusat, Ikhsan Abdullah (kiri) dan Panji Gumilang (kanan), MUI temukan 10 bukti Ponpes Al Zaytun terindikasi menyimpang, Sabtu (24/6/2023). 

"Jadi salah kalau ada yang mengatakan Panji Gumilang tidak mau menjawab, mungkin mendapat informasi sesat khususnya dari Majelis Ulama," paparnya.

"Majelis Ulama ini sudah menanam kebencian terhadap Panji Gumilang dan Al Zaytun."

"Banyak yang dikatakan, pendidikannya baik tapi pimpinannya."

"Ini namanya memisahkan gula dari rasa manisnya," sambungnya.

Baca juga: Ada Dugaan Pelanggaran Pidana yang Dilakukan Ponpes Al Zaytun, Mahfud: Pelanggarannya Sangat Jelas

Tak hanya itu, Panji Gumilang bahkan menyebut MUI telah menyebarkan informasi bohong soal Ponpes Al Zaytun.

Terkait hal itu, Panji Gumilang lantas mempertanyakan status ulama para pengurus MUI.

"Itu bohong belaka, kalau menamakan ulama bohong bagaimana juhala'-nya?," tukasnya.

Pelanggaran Ponpes Al Zaytun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan  (Menkopolhukam), Mahfud MD, membeberkan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Dilansir TribunWow.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, dalam konferensi pers yang  digelar, Sabtu (24/6/2023), hasil pertemuan antara Menkopolhukam Mahfud MD dengan Ridwan Kamil, terdapat tiga poin hasil investigasi tim bentukan Provinsi Jawa Barat.

Satu di antaranya yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pondok Pesantre Al Zaytun di bawah pimpinan Panji Gumilang.

Baca juga: Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD Terkait Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Ungkap 2 Hukuman

Hasil itu didapat berdasarkan pada kesimpulan dan berbagai penelitan yang telah dilakukan.

"Tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana, laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan yang masuk dari berbagai penelitian nanti akan, dan juga ada laporan resmi yang nanti akan disampaikan langsung oleh Polri," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI.

Meski begitu, Mahfud MD tidak membeberkan terkait pelanggaran pidana apa saja yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun.

Mahfud berujar, pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun sudah sangat jelas.

Halaman
123
Tags:
Ponpes Al ZaytunPanji GumilangMajelis Ulama Indonesia (MUI)Indramayu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved