Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Soal Dana Miliaran yang Dikucurkan Pemerintah untuk Ponpes Al Zaytun, Kemenag: Dana BOS Hak Siswa

Anna meminta agar Ridwan Kamil bisa berbicara berbasis data soal penerimaan dana Ponpes Al Zaytun

YouTube Al-Zaytun Official
Penampakan massa yang dikerahkan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, bersiap untuk menyambut pengunjuk rasa 10 ribu orang yang kabarnya akan digelar hari ini, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun mendaaptkan bantuan resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Menanggapi hal itu, Kemenag membantah pernyataan Ridwan Kamil yang menyebut ada dana bantuan senilai miliaran rupiah yang mengalir dari Kemenag ke Ponpes Al Zaytun.

Anna Hasbie selaku juru bicara Kemenag mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar.

Baca juga: Detik-detik Jemaah Wanita Al Zaytun Histeris karena Sentuhan dengan Panji Gumilang, Lihat Videonya

"Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun," kata Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

Ia lantas menjelaskan soal dana yang mengalir ke Ponpes Al-Zaytun dari pemerintah. 

Menurut Anna, Al-Zaytun mengelola madrasah dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA) dengan jumlah siswa yang cukup besar.

Oleh karena regulasi pendidikan, ribuan siswa yang ada di tempat tersebut berhak mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," ujar Anna.

Baca juga: Cara Tak Lazim Ponpes Al Zaytun Cari Dana, Mulai Kirim ART Buat Merampok hingga Berkedok Sumbangan

Lebih lanjut, Anna meminta agar Ridwan Kamil bisa berbicara berbasis data.

Sebab, dana yang mengalir bukanlah untuk yayasan melainkan untuk para siswa yang belajar di Al-Zaytun.

"Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi, jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Al-Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," katanya. 

Anna mengatakan, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS.

Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal satu tahun.

"MI, MTs, dan MA yang ada di Al-Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini," ujar Anna.

Baca juga: Gaya Panji Gumilang saat Terima Utusan Ridwan Kamil di Al Zaytun, Koreksi Nama hingga Putuskan Ini

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni EMIS (Education Management Informasi System) dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ridwan KamilKemenagPonpes Al ZaytunDana BOS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved