Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

BREAKING NEWS - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Terbaru, Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri pada Rabu 2 Agustus 2023. 

TRIBUNWOW.COM - Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang resmi ditahan 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 1 Agustus 2023 malam.

Penahanan Panji Gumilang ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

"Status Panji Gumilang sudah menjadi tahanan. Sudah ditahan," ujar Ahmad Ramadhan.

Baca juga: VIRAL Video Pria Diduga Panji Gumilang Masuk Ruangan Wanita sambil Beri Perhatian: Kurang Semangat

Adapun lokasi penahanan Panji Gumilang ialah di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ramadhan menyebut Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Pemimpin Ponpes Al Zaytun itu akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," tuturnya.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Panji diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara penetapan tersangka.

Setelah menjadi tersangka, Panji kembali diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik sejak Selasa malam hingga siang hari ini.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim.

Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama.

Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ponpes Al ZaytunPanji GumilangBreaking News
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved