Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

BREAKING NEWS - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Terbaru, Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri pada Rabu 2 Agustus 2023. 

Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian itu. Panji terjerat ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Panji dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

Secara total, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi dan 17 ahli dalam perkara ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Para ahli yang dilibatkan dalam kasus ini juga mencakup ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah.

Kemudian, penyidik juga memiliki satu surat dan tiga alat bukti yakni alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun keterangan ahli. Surat yang dimaksud sebagai alat bukti di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu. “Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar Djuhandhani. (*)

Berita terkait Panji Gumilang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tahan Panji Gumilang di Rutan 20 Hari ke Depan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ponpes Al ZaytunPanji GumilangBreaking News
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved