Terkini Daerah
Lontang-lantung di Luar Negeri, 5 TKI kena Tipu Emak-emak di Bali yang Ngaku Mertua Polisi Turkiye
Seorang ibu-ibu di Buleleng, Bali melakukan penipuan dengan mengiming-imingi 5 TKI untuk bekerja di luar negeri.
Editor: Via
Sementara dua korban lainya, GP dan KW belum diberangkatkan ke Turkiye oleh pelaku.
Hanya saja, mereka sudah menyetor uang untuk keberangkatannya sebanyak Rp 18 juta.
Picha menyebutkan, modus KS memberikan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakan korban di Turkiye dengan gaji yang menggiurkan.
KS pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No.
18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 378 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," imbuhnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Mantunya adalah Polisi di Turkiye, Emak-emak di Buleleng Jadi Pelaku TPPO"
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|