Terkini Daerah
Anak Polisi Mabuk dan Palak Pegawai Bank di Flores Timur, Orangtua Pelaku Bantu Lakukan Penangkapan
Seorang pemuda yang diketahui anak seorang polisi ditetapkan tersangka setelah melakukan penganiayaan di Flores Timur, NTT.
Editor: Via
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menangkap FVK (20), anak oknum polisi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang pegawai bank di Larantuka bernama Morison Dima Ruge (49).
Saat penangkapan, pihak kepolisian dibantu oleh orangtua pelaku yang sempat meminta maaf atas kelakuan anaknya pada korban.
Baca juga: Detik-detik Penganiayaan Anak Perwira Polisi Terhadap Mahasiswa di Medan, Ayah Diduga Ikut Provokasi
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur Iptu Lasarus M.A La'a mengatakan, FVK telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka). Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1)," ujar Lasarus saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Berdasarkan pasal tersebut, FVK diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Baca juga: Disebut Anak Polisi, Viral Taruna Akmil di Medan Dilaporkan Buntut Keroyok dan Aniaya Mahasiswa

Lasarus menambahkan, kasus tersebut sedang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Flores Timur.
Ia menegaskan, penyidik akan bekerja sesuai prosedur yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sebab, semua sama di mata hukum.
Sebelumnya, penganiayaan terjadi di depan apotek Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Kamis (8/9/2023) sekira pukul 21.00 Wita.
Baca juga: Setelah Penganiayaan, Ternyata Ken Admiral dan Anak AKBP Achiruddin H sempat Damai, Ini Penyebabnya
Orangtua Pelaku Bantu Penangkapan
Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, melalui Kasat Reskrim, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan pihaknya tidak memandang bulu dalam menegakkan kasus tersebut.
"Pada dasarnya kami penyidik bekerja sesuai hukum yang berlaku dan semua sama di mata hukum. Kami tidak membedakan, siapa saja sebagai pelaku kami proses sesuai hukum," katanya dikutip melalui artikel tribatanewsflorestimur.com, Minggu (11/6/2023).
Ia mengatakan, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap FVK.
Pelaku telah mendekam dalam sel Mapolres Flores Timur sejak tanggal 10 Juni 2023 kemarin.
Dalam kasus ini, kata dia, orang tua korban yang adalah anggota polisi juga membantu proses penangkapan.
Baca juga: Sosok Bripda Tazkia Nabila, Polwan yang Dipukul Oknum Tentara di Palangkaraya, Anak Perwira TNI
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|