Breaking News:

Berita Viral

Minta Tolong ke Jokowi, Siswa SMP di Lahat Ngaku Diintimidasi Oknum Jaksa dan Diancam akan Dipenjara

Seorang siswa SMP di Lahat mengaku telah menerima intimidasi dari seorang oknum jaksa.

Editor: Anung
Ig@makbar5440 dan Tribunnews
Kronologi siswa SMP di Lahat, Sumatera Selatan mengaku diintimidasi hingga diancam oleh oknum kejaksaan negeri Lahat. 

"Mengancam (AK) akan dipenjara jika tidak berdamai. Kami gak mau berdamai. Pelapor juga melaporkan adik saya dengan alasan digebuk oleh adik saya," terangnya.

Berlan mengaku keluarganya merasa dipermainkan dan tidak mendapat keadilan.

Padahal saksi sudah ada dan visum juga ada. Dan tidak mungkin adik saya bohong atas pengeroyokan.

"Kasus ini sejak September 2022 dan kami selalu penuhi panggilan dari Polres. Kami Mohon Pak Joko Widodo bisa bantu kami. "ujarnya.

Klarifikasi Kajari Lahat

Menanggapi aduan AK, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Gunawan Sumarsono, SH MH membantah apa yang disampaikan siswa SMP itu dalam video beredar.

Menurutnya tidak ada pertemuan antara Jaksa SD dan kedua orang tua siswa berinisial AK tersebut.

Gunawan juga memastikan tidak benar dan tidak pernah ada intimidiasi dan ancaman dari Jaksa SD kepada keluarga AK.

Gunawan memastikan sudah melakukan klarifikasi dengan jaksa berinisial SD yang disebut dalam video viral AK.

"Tidak ada intemidasi dan ancaman. Tidak ada juga pertemuan antara SD dan orang tua AK. Apa yang disampaikan AK dalam video tidak benar. Untuk diketahui perkara ini belum masuk ke kami namun masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat. Artinya kita belum bersentuhan dengan tersangka dan alat bukti, "ujarnya saat menyampaikan klarifikasi dihadapan awak media, Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Viral Sepasang Kekasih Bercumbu di Area Umum setelah Azan Maghrib Berkumandang, Perekam: Nanti Saja

Namun bisa saja, jika ada orang datang kemudian bertanya tantang kasus seperti itu ke Jaksa.

Maka kata Gunanawan, jaksa menjawab kalau tidak diversi akan berujung penjara.

Namun menurutnya itu bukan ancaman, melainkan berupa penjelasan.

Kemudian disampaikan Gunawan, terkait tudingan tidak diterimanya berkas dari AK, bukan tidak diterima namun dikembalikan ke penyidik Polres Lahat untuk dilengkapi karena berkas tersebut belum lengkap.

"Kami bukan menolak berkas tapi menggembalikan ke penyidik untuk dilengkapi alat bukti. Kecukupan alat bukti ini yang belum dapat dipenuhi keterangan saksi yang belum bisa menunjukkan tindak pidana yang disangkakan," jelasnya.

Halaman
1234
Tags:
jaksaIntimidasiLahatSiswa SMP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved