Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Saat Mario Dandy Tawari Uang Rp 1,5 Juta dan HP kepada Shane Lukas meski Sudah Dibui: Yang Antar Om
Pengakuan mengejutkan diungkap ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, seusai sidang penganiayaan terhadap D (17).
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Pengakuan mengejutkan diungkap ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan.
Dilansir TribunWow.com, Tagor mengungkap Mario Dandy sempat menawari uang Rp 1,5 juta dan handphone kepada Shane Lukas.
Padahal saat itu Shane Lukas sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Menurut Tagor, uang dan handphone itu dibawa keluarga Mario Dandy jelang Lebaran Idul Fitri.
Baca juga: Shane Lukas Tak Mau Terima Uang Rp 1,5 Juta dan Hp dari Mario Dandy yang Dibawa oleh Omnya di Rutan
"Di Polda pun, si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane dan mengaku yang mengantar itu om-nya Mario," ujar Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Handphone dan uang tunai itu kemudian ditolak Shane.
Alasannya, dia mesti laporan kepada penasihat hukum dan orang tuanya terlebih dahulu.
"Shane bilang ini semuanya tidak bisa saya terima. Saya tidak bisa bisa ngambil keputusan yang salah. Hal-hal seperti ini harus diketahui PH saya dan orang tua saya," ujar Tagor, menceritakan ulang ucapan anaknya.
Sebagai infromasi, dalam Shane Lukas telah menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terencana.
Baca juga: Isu Mario Dandy Dapat Perlakuan Istimewa di Rutan Cipinang, Pakar Sebut Sudah Jadi Rahasia Umum
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Shane diduga turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Shane Lukas praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Bakal Periksa Bawahannya, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf soal Viral Video Mario Dandy Lepas Borgol
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.