Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Saat Mario Dandy Tawari Uang Rp 1,5 Juta dan HP kepada Shane Lukas meski Sudah Dibui: Yang Antar Om

Pengakuan mengejutkan diungkap ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, seusai sidang penganiayaan terhadap D (17).

Editor: Jayanti Tri Utam
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo dan Istimewa via Tribunjakarta
Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan D (17). 

Sementara Mario Dandy sebagai pelaku utama dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Baca artikel lain terkait Mario Dandy

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Mario Dandy Sempat Iming-imingi Shane Lukas Handphone dan Uang Rp 1,5 Juta Saat di Rutan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus PenganiayaanMario DandyShane LukasGP Ansor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved