Pemilu 2024
ICW Tak Setuju soal KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu, Hanya untuk Kepentingan Politik
alasan bahwa LPSDK tak tercantum dalam UU Pemilu juga dianggap sebagai tafsir yang terlalu tekstual.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024 tak lagi diwajibkan bagi para peserta.
Menanggapi hal itu, Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak masuk akal alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 menyerahkan LPSDK.
"Alasan masa waktu kampanye pendek benar-benar tidak masuk akal untuk dijadikan dalih menghapus kewajiban LPSDK. Sebab, proses administrasi pelaporan itu bukan dibebankan kepada KPU, melainkan partai politik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Alasan Mahfud MD Tolak Jadi Cawapres Anies Baswedan, Akui Bisa Berakibat Fatal pada Pemilu 2024
Kurnia menegaskan bahwa KPU adalah lembaga independen sehingga seharusnya dapat membuat ketentuan sendiri sepanjang tak bertentangan dengan undang-undang.
Dalam hal LPSDK, KPU seharusnya tak perlu khawatir soal masa kampanye yang singkat karena KPU hanya menerima dan melakukan verifikasi untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.
"Selain itu, praktik LPSDK ini sudah terjadi sejak lama dan mestinya telah diketahui oleh setiap peserta pemilu," kata Kurnia.
"Kami khawatir tindakan para anggota KPU ini hanya untuk mengakomodir kepentingan politik peserta pemilu yang tidak ingin disibukkan dengan urusan administrasi pelaporan keuangan," ujar dia.
Baca juga: Jokowi Akui Cawe-cawe soal Pemilu 2024, Gibran Sebaliknya Ogah Ikut-ikutan: Semua Saya Jadikan Teman
Sementara itu, alasan bahwa LPSDK tak tercantum dalam UU Pemilu juga dianggap sebagai tafsir yang terlalu tekstual.
UU Pemilu dianggap telah memberikan mandat untuk hal semacam ini walaupun tak secara eksplisit menyebut soal LPSDK.
"Kewajiban penyerahan LPSDK harus diartikan sebagai mandat langsung dari tiga prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu , yakni jujur, terbuka, dan akuntabel."
"Bukan hanya itu, keterkaitan urgensi LPSDK juga memenuhi Pasal 4 huruf b UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas," ujar Kurnia.
Sebelumnya, KPU RI menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan karena masa kampanye yang sangat singkat dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya (75 hari) dan LPSDK tak tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Nilai Tak Masuk Akal Alasan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024."
Sumber: Kompas.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|