Terkini Daerah
Ayah di Medan Bebas Berkeliaran seusai Rudapaksa Anak Tiri Usia 5 Tahun, Ini Nasib Pelaku Sekarang
Selama satu tahun CAS (48) bebas berkeliaran seusai melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 5 tahun.
Editor: Anung
Deli menyampaikan, memang berdasarkan keterangan dari penyidik kasus tersebut sudah digelar di Polda Sumut.
Namun, ketika ditanya kapan pelaksanaan gelar itu pihaknya tidak mendapatkan jawaban.
"Penyidiknya Eka Hulu katanya lagi cuti melahirkan. Sampai sekarang SP2HP nggak ada," ujarnya.
"Ini sudah setahun, sementara si terlapor bebas berkeliaran tidak menjalani hukuman, seharusnya sudah ditangkap makanya kami bingung," sambungnya.
Baca juga: Senyum Sumringah Weni setelah Buang Bayinya hingga Dikerubungi Semut di Jalan: Tidak akan Hilang
Ia mengatakan, setelah melapor ke Propam Polrestabes Medan pihak keluarga berharap agar penyelidik bisa menyelesaikan perkara itu dan menangkap pelaku.
"Tanggapan di dalam tadi, nanti bakal di dalami lagi data yang ada, dijumpai penyidik nya," ungkapnya.
Deli juga menceritakan kronologis yang menimpa korban, yang diduga mendapatkan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya.
"Setelah ibu si korban ini meninggal Januari 2022 lalu, korban kami bawa ke rumah. Pada saat itu si anak bolak-balik buang air kecil, jadi kemarin dia nggak mau pulang, ketakutan," ujarnya.
Kemudian, ayah tirinya ini sempat menelpon dirinya dan meminta agar anaknya ini dipulangkan ke rumahnya.
"Besoknya dia (ayah tirinya) datang maksa anaknya agar pulang ke rumah dia, tetapi si anak tetap nggak berani pulang," bebernya.
Lalu, setelah malamnya Deli sempat menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi.
"Malamnya kita tanya, katanya daddy jahat dikasih semut di kemaluannya," kata Deli.
Baca juga: Hilang sejak Mei, Mahasiswa FK Unhas Tiba-tiba Muncul di Kampung Halaman, Begini Kondisinya Kini
Lebih lanjut, mendengar pernyataan dari korban ia pun mencoba memeriksa kemaluan korban dan ditemukan adanya kejanggalan.
"Korban juga menceritakan disuruh isap kemaluan ayah tirinya, dia ngaku kejadian itu di rumahnya dan di rumah istri pertama pelaku," ucapnya.
Kemudian, ia menjelaskan karena adanya dugaan tindakan asusila itu dirinya pun langsung mendatangi Polresbes Medan untuk membuat laporan kepada polisi.
"Hasil visum, saya antarkan dia ke Bhayangkara, setelah diperiksa kemaluannya ternyata sudah rusak. Satu telunjuk orang dewasa," bebernya.
Dikatakannya, korban bersama ayah tirinya dan mendiang ibunya sudah empat tahun tinggal bersama. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Setelah Setahun Dilaporkan, Ayah Tiri yang Rudapaksa Putrinya Akhirnya Diringkus Polisi