Terkini Daerah
Ayah di Medan Bebas Berkeliaran seusai Rudapaksa Anak Tiri Usia 5 Tahun, Ini Nasib Pelaku Sekarang
Selama satu tahun CAS (48) bebas berkeliaran seusai melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 5 tahun.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Seorang gadis berusia lima tahun di Medan, Sumatera Utara sempat menjadi korban tindakan asusila ayah tirinya yakni CAS (48).
Ironisnya seusai melakukan tindakan asusila tersebut, pelaku sempat bebas berkeliaran kurang lebih selama satu tahun.
Dikutip TribunWow dari TribunMedan, lantas bagaimana kondisi terbaru pelaku saat ini?
Baca juga: Skenario Terbongkar, Pria Ini Pura-pura Beri Bantuan setelah Sengaja Tabrak Pacar, Videonya Viral
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku kini telah berhasil ditangkap.
"Iya sudah ditangkap pelakunya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada Tribun-medan, Senin (5/6/2023).
Namun, ia belum membeberkan modus pelaku dan berapa kali perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka yang merupakan ayah tiri korban.
"Nanti akan kita sampaikan lebih jelasnya," sebutnya.
Sebelumnya, sudah setahun lebih, tidak ada kejelasan soal kasus dugaan Rudapaksa yang melibatkan anak dibawah umur.
Keluarga korban mendatangi Propam Polrestabes Medan, melaporkan oknum penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA.
Menurut bibi korban, Deli Erlina kasus yang menimpa keponakan berinisial CS yang saat ini sudah berusia lima tahun itu, sudah dilaporkan setahun yang lalu, tepatnya di tanggal 14 Febuari 2022 silam.
Di mana, yang dilaporkan itu merupakan ayah tiri korban berinisial CAS berusia 48 tahun.
"Inikan sudah setahun, setahun sudah laporan kita di sini, terkait anak dibawah umur dicabuli oleh bapak tirinya," kata Deli kepada Tribun Medan, Senin (20/3/2023).
Ia menjelaskan, kedatangannya ke Propam Polrestabes Medan untuk melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Sebab, dari kasus itu dilaporkan hingga saat ini tidak ada kejelasan dan pelaku masih bebas berkeliaran yang membuat korban trauma.
"Kedatangan kami ke Propam melaporkan begitu lambatnya dilakukan oleh PPA Polresbes Medan. Penyidikannya Eka Hulu," sebutnya.
Deli menyampaikan, memang berdasarkan keterangan dari penyidik kasus tersebut sudah digelar di Polda Sumut.
Namun, ketika ditanya kapan pelaksanaan gelar itu pihaknya tidak mendapatkan jawaban.
"Penyidiknya Eka Hulu katanya lagi cuti melahirkan. Sampai sekarang SP2HP nggak ada," ujarnya.
"Ini sudah setahun, sementara si terlapor bebas berkeliaran tidak menjalani hukuman, seharusnya sudah ditangkap makanya kami bingung," sambungnya.
Baca juga: Senyum Sumringah Weni setelah Buang Bayinya hingga Dikerubungi Semut di Jalan: Tidak akan Hilang
Ia mengatakan, setelah melapor ke Propam Polrestabes Medan pihak keluarga berharap agar penyelidik bisa menyelesaikan perkara itu dan menangkap pelaku.
"Tanggapan di dalam tadi, nanti bakal di dalami lagi data yang ada, dijumpai penyidik nya," ungkapnya.
Deli juga menceritakan kronologis yang menimpa korban, yang diduga mendapatkan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya.
"Setelah ibu si korban ini meninggal Januari 2022 lalu, korban kami bawa ke rumah. Pada saat itu si anak bolak-balik buang air kecil, jadi kemarin dia nggak mau pulang, ketakutan," ujarnya.
Kemudian, ayah tirinya ini sempat menelpon dirinya dan meminta agar anaknya ini dipulangkan ke rumahnya.
"Besoknya dia (ayah tirinya) datang maksa anaknya agar pulang ke rumah dia, tetapi si anak tetap nggak berani pulang," bebernya.
Lalu, setelah malamnya Deli sempat menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi.
"Malamnya kita tanya, katanya daddy jahat dikasih semut di kemaluannya," kata Deli.
Baca juga: Hilang sejak Mei, Mahasiswa FK Unhas Tiba-tiba Muncul di Kampung Halaman, Begini Kondisinya Kini
Lebih lanjut, mendengar pernyataan dari korban ia pun mencoba memeriksa kemaluan korban dan ditemukan adanya kejanggalan.
"Korban juga menceritakan disuruh isap kemaluan ayah tirinya, dia ngaku kejadian itu di rumahnya dan di rumah istri pertama pelaku," ucapnya.
Kemudian, ia menjelaskan karena adanya dugaan tindakan asusila itu dirinya pun langsung mendatangi Polresbes Medan untuk membuat laporan kepada polisi.
"Hasil visum, saya antarkan dia ke Bhayangkara, setelah diperiksa kemaluannya ternyata sudah rusak. Satu telunjuk orang dewasa," bebernya.
Dikatakannya, korban bersama ayah tirinya dan mendiang ibunya sudah empat tahun tinggal bersama. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Setelah Setahun Dilaporkan, Ayah Tiri yang Rudapaksa Putrinya Akhirnya Diringkus Polisi