Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah di Medan Bebas Berkeliaran seusai Rudapaksa Anak Tiri Usia 5 Tahun, Ini Nasib Pelaku Sekarang

Selama satu tahun CAS (48) bebas berkeliaran seusai melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 5 tahun.

Editor: Anung
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi ayah di Medan rudapaksa anak tirinya yang berusia 5 tahun. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang gadis berusia lima tahun di Medan, Sumatera Utara sempat menjadi korban tindakan asusila ayah tirinya yakni CAS (48).

Ironisnya seusai melakukan tindakan asusila tersebut, pelaku sempat bebas berkeliaran kurang lebih selama satu tahun.

Dikutip TribunWow dari TribunMedan, lantas bagaimana kondisi terbaru pelaku saat ini?

Baca juga: Skenario Terbongkar, Pria Ini Pura-pura Beri Bantuan setelah Sengaja Tabrak Pacar, Videonya Viral

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku kini telah berhasil ditangkap.

"Iya sudah ditangkap pelakunya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada Tribun-medan, Senin (5/6/2023).

Namun, ia belum membeberkan modus pelaku dan berapa kali perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka yang merupakan ayah tiri korban.

"Nanti akan kita sampaikan lebih jelasnya," sebutnya.

Sebelumnya, sudah setahun lebih, tidak ada kejelasan soal kasus dugaan Rudapaksa yang melibatkan anak dibawah umur.

Keluarga korban mendatangi Propam Polrestabes Medan, melaporkan oknum penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA.

Menurut bibi korban, Deli Erlina kasus yang menimpa keponakan berinisial CS yang saat ini sudah berusia lima tahun itu, sudah dilaporkan setahun yang lalu, tepatnya di tanggal 14 Febuari 2022 silam.

Di mana, yang dilaporkan itu merupakan ayah tiri korban berinisial CAS berusia 48 tahun.

"Inikan sudah setahun, setahun sudah laporan kita di sini, terkait anak dibawah umur dicabuli oleh bapak tirinya," kata Deli kepada Tribun Medan, Senin (20/3/2023).

Ia menjelaskan, kedatangannya ke Propam Polrestabes Medan untuk melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Sebab, dari kasus itu dilaporkan hingga saat ini tidak ada kejelasan dan pelaku masih bebas berkeliaran yang membuat korban trauma.

"Kedatangan kami ke Propam melaporkan begitu lambatnya dilakukan oleh PPA Polresbes Medan. Penyidikannya Eka Hulu," sebutnya.

Halaman
12
Tags:
Pencabulan anak di bawah umurMedanAyah Rudapaksa Anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved