Breaking News:

Terkini Daerah

Kecam Kapolda Sulteng, Para Pakar Bantah Kasus Rudapaksa Gadis 16 Tahun sebagai Persetubuhan

Sejumlah pakar ramai-ramai membantah narasi Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho soal gadis yang dirudapaksa 11 orang termasuk anggota polisi.

Editor: Via
Ho Tribun Palu.com
Kepolisian Resor (Polres) Parimo, Sulawesi Tengah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16), Sabtu (27/5/2023). 

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati menyampaikan, polisi harusnya banyak mempelajari perkembangan pengaturan kekerasan seksual sejalan dengan pemenuhan hak korban.

Dalam diskursus perlindungan anak, segala bentuk persetubuhan dengan cara apapun, kekerasan, ancaman, atau rayuan mutlak sebagai pemerkosaan atau Statutory Rape.

Pernyataan itu dikuatkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK), serta UU Nomor 23 tahun 2002 dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pun dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru disebut persetubuhan terhadap anak merupakan pemerkosaan.

"Sangat disayangkan peningkatan pengetahuan polisi mengenai kekerasan seksual cukup minim. Sama sekali tidak sulit memahami ini dan berempati pada korban anak," bebernya.

Baca juga: Rahim Harus Diangkat, Lihat Kondisi Pilu Anak Korban Rudapaksa 11 Pria, Hotman sampai Turun Tangan

Berpihak pada korban

Dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum perlu berpihak kepada korban.

Retno mengimbau agar semua pihak mendukung korban, dengan cara percaya dahulu pada korban.

Pasalnya, korban anak tidak mungkin mengarang cerita kejahatan seksual.

Di sisi lain, Maidina meminta polisi memahami gender supaya tidak terkesan turut menyalahkan korban dalam proses penyidikan.

Dalam banyak kasus, laki-laki cenderung lekat dengan maskulinitas "Menyalahkan korban apalagi menggali riwayat seksual korban dilarang oleh undang-undang, dan hanya memperburuk citra polisi," jelasnya.

Atas narasi yang disampaikan kepolisian, ia meminta pimpinan Polri segera melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho.

Pimpinan polisi harus mengambil sikap dengan memberikan teguran ataupun sanksi yang lebih berat.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai-ramai Pakar Tolak Narasi Polisi yang Sebut Pemerkosaan ABG 16 Tahun di Sulteng sebagai Persetubuhan"

Tags:
rudapaksaSulawesi TengahPersetubuhanKorban Tindak Kekerasan (KontraS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved