Breaking News:

Terkini Daerah

Genderuwo Jadi Alasan, Pria Banyuwangi Berkali-kali Rudapaksa Calon Anak Tiri, Berikut Kronologinya

Berikut modus pria di Banyuwangi berkali-kali nekat merudapaksa calon anak tirinya.

Editor: Via
Picture Alliance/ ZB
Ilustrasi. Seorang pria di Banyuwangi, Jawa Timur berkali-kali merudapaksa calon anak tirinya, berikut modusnya. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial AMF (38) diduga merudapaksa calon anak tirinya berkali-kali.

Setelah kasus ini terbongkar, warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur itu pun ditangkap pihak kepolisian.

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah menakut-nakuti anak tersebut dengan makhluk halus.

Baca juga: Bantah Rudapaksa Muridnya, Guru Ngaji Cabul di Bandung Sebut Dirinya Justru Kerap Diciumi Santri

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji menjelaskan, AMF pria merudapaksa bocah 15 tahun itu dengan tipu muslihat.

Ia bilang bahwa korban diikuti mahluk halus genderuwo. Untuk bisa melepas genderuwo itu, korban diminta untuk berhubungan badan dengan tersangka.

"Katanya harus disetubuhi," kata Sudarmaji, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Curiga Siswanya Dicabuli, Guru Madrasah di Wonogiri Justru Tak Sengaja Laporan pada Pelaku

AMF (38), tersangka rudapaksa calon anak tiri di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
AMF (38), tersangka rudapaksa calon anak tiri di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Tipu muslihat itu disampaikan saat tersangka sedang berada di kediaman korban.

Hendak menikahi ibu korban, tersangka memang sering berada di rumah tersebut.

Bersiasat, tersangka terus-terusan menakut-nakuti gadis 15 tahun itu soal cerita karangan genderuwo itu. Korban yang polos akhirnya terperdaya.

Aksi rudapaksa itu bahkan dilakukan berulang kali.

Hasil pendalaman polisi, tersangka menggagahi korban lima kali dalam rentang Februari hingga April 2023.

Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Kakek Kandung sejak Kelas 2 SD, Kedua Pelaku juga Ancam Bunuh Korban

Kasus asusila itu terbongkar setelah ibu korban merasa curiga.

Setelah memastikan bahwa anaknya benar-benar diperkosa oleh calon suaminya, ia bergegas melapor ke polisi.

Polisi akhirnya menangkap tersangka setelah mendapati alat bukti yang cukup.

Aparat memintai keterangan para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengantar korban ke fasilitas kesehatan untuk visum.

"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," tambah Sudarmaji.

Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sudarmaji menjelaskan, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Licik Pria Banyuwangi Gauli Gadis 15 Tahun, Bawa 'Genderuwo' Bikin Terperdaya, Lihat Nasibnya

Tags:
GenderuwoBanyuwangirudapaksaAnak Tiri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved