Breaking News:

Terkini Nasional

Isu Putusan MK soal Pemilu Dibocorkan hingga Buat Mahfud MD Bereaksi, Begini Tindakan Kapolri

Kapolri buka suara soal potensi pidana pembocoran keputusan MK soal sistem pemilu tertutup.

Editor: Via
YouTube Sekretariat Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers setelah bersama sejumlah jajaran Polri mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (14/10/2022). Terbaru, Kapolri buka suara soal kemungkinan penyelidikan kebocoran pemilu. 

TRIBUNWOW.COM - Ramai beredar isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) menyangkut sistem Pemilu.

Pernyataan dari Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sempat membuat Mahfud MD bereaksi keras dan meminta adanya tindakan hukum pidana.

Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan bagi Polri untuk menyelidiki isu kebocoran tersebut.

Baca juga: Anas Urbaningrum Kutip Cuitan SBY yang Bahas soal Pemilu 2024: Lebih Baik Tetap Menunggu Putusan MK

Menurut Listyo Sigit, penyelidikan tersebut terbuka dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik yang berkepanjangan di masyarakat.

Selain itu, ia mengatakan, agar membuat terang terkait ada atau tidaknya kebocoran tersebut.

Hal itu dikatakan Listyo Sigit usai Rapat Koordinasi Nasional 'Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024' di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

“Terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Kapolri.

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana dalam tayangan ILC di TvOne, Selasa (14/1/2020).
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana dalam tayangan ILC di TvOne, Selasa (14/1/2020). (Capture Youtube TvOne)

Baca juga: Ada Aktor yang Berpotensi Sebar Manipulasi Informasi Pemilu 2024 hingga Berujung pada Kebencian

Lebih lanjut, Listyo Sigit mengatakan, saat ini jajarannya tengah membahas langkah-langkah yang bisa dilakukan terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut.

“Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” ujar Listyo Sigit.

Namun, Kapolri kembali menegaskan bakal menindaklanjuti dugaan kebocoran putusan MK tersebut apabila ditemukan peristiwa tindak pidananya.

"Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” kata Listyo Sigit menegaskan.

Sebelumnya, Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pileg.

Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Baca juga: Kata Prabowo soal Tuduhan 98, Selalu Diungkit saat Dirinya Naik dalam Polling Survei Pemilu

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut.

Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK"

Tags:
Mahfud MDKapolriListyo SigitPemilu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved