Terkini Daerah
Fakta-fakta ASN Aniaya ART di Bandar Lampung: Biasa Siksa Korban Pakai Seragam PNS, Ada Jadwal Rutin
Terkuak nasib ASN dan anaknya pelaku penganiayaan ART di Sukabumi, Bandar Lampung.
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Sukabumi, Bandar Lampung.
Dilansir TribunWow.com, keduanya adalah S dan SE, ibu dan anak majikan sang ART.
S dan SE dianggap bersalah karena telah menganiaya dan tak membayarkan gaji selama empat bulan kepada korban.
"Kami telah menggelar perkara dan keduanya atau majikan korban ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung, Jumat (26/5/2023).
"Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam bersama dengan TP2A dan didampingi unit Renakta Polda Lampung," kata Kompol Dennis.
"Dari hasil penyelidikan kami menetapkan dua tersangka, dikenakan pasal 44 dan 45 UU KDRT serta pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Kompol Dennis.
Baca juga: ASN Ini Buat Peraturan Nyeleneh untuk ART, Wajib Pakai Baju Robek hingga Harus Lepas Baju saat Kerja
Bahkan, korban menyebut ada jadwal khusus tersangka melakukan penganiayaan.
Biasanya, kata korban, tersangka menganiayanya pada Senin pagi dengan menggunakan seragam dinas ASN.
"Kami juga saat ini masih menunggu hasil visum lainnya terkait dengan dugaan apa saja yang terjadi," kata Kompol Dennis.
Polisi telah melakukan penahanan terhadap dua pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Dari pasal yang dipersangkakan tersebut di atas lima tahun," kata Kompol Dennis.
Pihaknya sejauh ini juga masih melakukan pendalaman motifnya, apakah ada masalah secara internal atau masalah lainnya.
"Kami juga tengah melakukan pendalaman dari pihak psikiater dan selanjutnya akan dilakukan pendampingan melalui TP2A," kata Kompol Dennis.
Baca juga: Sempat Mengira Sakit, Tetangga Kaget dan Panik saat Tahu Ibu Anggota DPR RI Dibunuh ART: Kok Bisa?
Ia mengatakan, kedua belah pihak apabila melakukan perdamaian dan tentunya mengacu pada perpol 8 tahun 2021.
"Adanya restorative justice (RJ), maka bisa para pihak bisa menggunakan RJ dan kami mediator," kata Kompol Dennis.
Sumber: Tribun Lampung
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|