Berita Viral
Polda Metro Jaya Tegaskan Polisi sudah Adil dalam Tangani Viral Kasus Istri Korban KDRT
Polda Metro Jaya berencana mempertemukan istri korban KDRT dengan suaminya setelah pengusutan kasus kini dihentikan untuk sementara.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Beberapa hari belakangan ini publik dihebohkan oleh pemberitaan seorang istri berinisial PB menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Kasus ini menjadi viral lantaran istri yang menjadi korban justru ditahan oleh pihak kepolisian setelah sang istri melakukan perlawanan ketika menjadi korban KDRT sang suami.
Dikutip TribunWow dari TribunJakarta, menanggapi kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah bersikap adil.
Baca juga: Wanita Korban KDRT Jadi Tersangka, Hotman Paris Siap Bantu tapi Beri Syarat: Keluarganya Hubungi Aku
"Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Karyoto menilai langkah penyidik dengan menetapkan PB sebagai tersangka dan melakukan penahanan sudah tepat.
"Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga, masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan," ujar dia.
Namun, sambungnya, saat ini polisi telah menangguhkan penahanan PB.
"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ucap Kapolda.
Karyoto pun mengaku sempat dihubungi Menkopolhukam Mahfud MD yang memberikan atensi pada kasus KDRT ini.
"Bagi kami perlu turun untuk mengetahui, ini juga semangat Pak Menkopolhukam sempat menelpon saya coba diberikan atensi kami penyidikan," kata Karyoto.
"Ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat. Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan ke saya, menjadi atensi beliau," tambahnya.
Selain itu, Karyoto mengaku sudah berdiskusi dengan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady yang menangani kasus ini.
"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya udah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," ujar dia.
Kasus KDRT yang dialami PB kini disetop sementara. Kasus ini menjadi polemik setelah Polres Metro Depok menetapkan PB sebagai tersangka.
Baca juga: Lara Istri Korban KDRT Malah jadi Tersangka dan Ditahan Polisi Depok, sampai Hampir Kehilangan Nyawa

Karyoto mengatakan, kasus KDRT ini disetop sementara karena suami PB berinisial BI memerlukan pengobatan.