Breaking News:

Berita Viral

Gegayaan Joget-joget saat Setir Mobil, Viral Bocah SMP Histeris akibat Kendaraannya Terbalik

Video sesosok bocah yang baru duduk di bangku SMP viral setelah mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan.

Editor: Via
TribunJabar.id/Istimewa
Tangkapan layar video viral siswa SMP mengendarai mobil, ujungnya nangis lihat kendaraan terbalik. 

TRIBUNWOW.COM - Kecelakaan terjadi di Jalan Bulu Pekoto, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Sulawesi Selatan.

Insiden ini merupakan laka tunggal yang melibatkan satu unit mobil Honda HR-V keluaran baru yang tampak terbalik di salah satu ruas jalan.

Adapun kejadian ini viral setelah beredar video bahwa pengemudi mobil tersebut merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: VIRAL, Bawa Pulang Emas Sea Games 2023, Witan Sulaeman Dijemput Pakai Pick Up Beralaskan Tikar

Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok bernama Monkey_D.luffy, awalnya terlihat bocah SMP tengah pamer mobil baru kepada teman perempuannya.

Pelajar SMP itu juga sempat berjoget-joget sambil mendengarkan lagu di dalam mobil.

Pada rekaman yang sama terlihat mobil Honda HR-V yang terbalik di tengah jalan.

Terdengar juga tangisan bocah SMP tersebut setelah mobilnya terbalik.

Baca juga: Viral Gaya Hidup Mewah Emak-emak Sosialita di Makassar, Arisan Dapat Rp 2,5 M, Segini Setorannya

Berdasarkan pengakuan pemilik akun Instagram @sondanghalilintar, Minggu (21/5/2023), mobil yang kecelakaan tersebut sedang dikemudikan oleh temannya.

Saat itu, pengemudi sedang belajar menyetir mobil namun tiba-tiba kehilangan kendali hingga menabrak pohon dan terbalik.

Alhasil, bagian depan dan atap mobil rusak parah.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Viral Sosok Rasiman, Crazy Rich Gringsing Pakai Dana Pribadi Rp 1 M demi Lebarkan Jalan di Desanya

“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” ucap Budiyanto.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, setiap orang yang belum memiliki SIM dari aspek hukum atau Yuridis belum boleh mengemudikan kendaraan.

Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi dipidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) bahkan dapat berpotensi terhadap pelanggar lain.

Kendaraan juga dapat dilakukan penyitaan sementara sambil menunggu penetapan putusan dari pengadilan.
“Pada saat pengambilan barang bukti, orang tua bisa dihadirkan untuk membuat surat pernyataan untuk sama- sama mengawasi dan memberikan edukasi. Kemudian, kendaraan diserahkan kepada orang atau perwakilan yang sudah memiliki SIM,” kata dia.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Bocah SMP Pamer HR-V Baru Berujung Kecelakaan"

Tags:
ViralViral medsosSMP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved