Terkini Daerah
Istri Potong Alat Kelamin Suaminya yang Hobi Open BO di MiChat, sebelumnya Sempat Tidur Bersama
YC mengaku telah memendam amarah atas perlakuan keluarga suaminya hingga lakukan aksi nekat potong kelamin.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - IPN (20) menjadi korban keganasan istrinya sendiri, YC (34).
Pasalnya, YC tega memotong alat kelamin sang suami saat berada di hotel kawasan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023).
Demi melancarkan aksinya memotong kelamin sang suami, YC menggunakan dalih atau modus melepas kangen kepada suaminya.
Baca juga: Lakukan Hubungan Badan hingga Tertidur, IPN Kaget Alat Kelaminnya Dipotong sang Istri dengan Cutter
Permintaan itu disampaikan pelaku kepada korban saat dirinya diantar ke Terminal Tirtonadi untuk diminta pulang ke Bali.
Sehingga diajaklah korban berhubungan terlebih dahulu, sebelum alat kelaminnya dipotong oleh YC.
"Dianter sih ke terminal Tirtonadi, nah itu kesepakatan di jalan itu saya minta terakhir untuk ketemu untuk lepas kangen, sudah rencana (melakukan tindak pidana)," kata YC, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023) pagi.
YC mengaku telah memendam amarah atas perlakuan keluarga suaminya.
Selain itu pelaku mengungkapkan bagaimana perlakuan suaminya kepada dirinya selama menikah meski telah berkorban banyak.
Baca juga: Akal Licik Suami di Mamuju, Otaki Pembunuhan Istri Dibantu Ipar dan Keponakan, Modusnya Terkuak
"Awal nikah kan saya Islam, terus masuk Hindu, saya berkorban agama, terus dia sering nakal, sering MiChat open BO, saya biarkan, sampai dia godain temen saya juga saya maafkan, terus ninggal utang juga di Bali," kata YC.
Ia mengatakan bahwa dirinya datang ke Solo salah satunya menyelesaikan masalah utang piutang dengan suaminya.
"Kan kita mau rembukan, terus saya kan makanya datang ke sini untuk menjelaskan itu, ternyata terjadi keributan, saya diusir sama kakak pertama sama ibunya, diperlakukan nggak enaklah sampai dicerai ditalak, sampai diusir," imbuh YC.
Atas kasus tersebut YC dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara. (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengakuan Istri Potong Alat Kelamin Suami di Hotel Solo : Sudah Rencanakan Aksi, Modus Lepas Kangen
Sumber: Tribun Solo
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|