Terkini Daerah
Mahasiswa UNS Divonis Mati, Terbukti Bunuh Pacar yang Sedang Hamil, Berikut Kronologi Lengkap Kasus
Berikut kronologi lengkap pembunuhan wanita hamil yang mayatnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul.
Editor: Via
TRIBUNWOW.COM - Eko Ronggo Waskito alias ERW (27) seorang mahasiswa UNS, dan rekannya, Agus Ariyono alias AA (37) dikenai vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).
Keduanya dihukum setelah terbukti melakukan pembunuhan pada seorang wanita hamil dan membuang mayatnya di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul pada November 2022 silam.
Kini, keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatan dan menanti kapan akhir hukumannya tiba.
Baca juga: Fakta Wanita Hamil Dibunuh Mahasiswa UNS, Dibuang ke Laut dalam Kondisi Hidup dan Sempat Dilecehkan
TribunSolo.com mendapatkan informasi dari seorang dosen UNS, bila ERW adalah mahasiswa dari Prodi PJKR UNS, atau Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi.
Bila menyelesaikan masa studinya di PJKR UNS, kemungkinan besar, ERW akan menjadi guru olahraga.
Tapi, mimpi orangtua ERW untuk melihat anaknya jadi guru olahraga, kini berantakan.
Kini ERW dan AA, divonis hukuman mati lantaran sudah menghilangkan nyawa seorang perempuan dan janinnya yang masih berusia 28 minggu.
Dikutip dari TribunJogja, berikut kronologi pembunuhan perempuan muda di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, lengkap dengan tanggal linimasanya.
Baca juga: 4 Fakta Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa, Korban Meninggal Bukan di RS, Ada Bekas Kekerasan

1. Jasad perempuan ditemukan di Pantai Ngrawe, Kemadang, Tanjungsari (15 November 2022)
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul turut diterjunkan menangani temuan jasad tanpa identitas di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari.
Jasad wanita tanpa identitas tersebut ditemukan pada Selasa (15/11/2022) pagi.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto, mengatakan Tim Satreskrim Polres Gunungkidul datang ke lokasi setelah dihubungi Polsek Tanjungsari.
"Tim Reskrim datang bersama Tim Inafis Polres Gunungkidul," ujarnya siang ini.
Penemuan jasad perempuan tanpa identitas itu sekitar pukul 06.30 WIB pagi.
Sekretaris SAR Satlinmas Wilayah II Gunungkidul, Surisdiyanto, mengatakan jasad tanpa identitas ditemukan mengapung sekitar 50 meter dari bibir pantai.
"Jasad tersebut ditemukan tanpa pakaian dan identitas," ujar Suris.
Melihat kondisi jasad, ia memperkirakan perempuan tersebut masih berusia muda.
Jasad sempat dibawa ke RSUD Wonosari sebelum akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk diotopsi.
Baca juga: Akal Licik Suami di Mamuju, Otaki Pembunuhan Istri Dibantu Ipar dan Keponakan, Modusnya Terkuak
2. Identitas jenazah mulai terkuak (15 November 2022)
Identitas jasad perempuan yang ditemukan di Pantai Ngrawe, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul mulai terkuak pada Selasa (15/11/2022) di hari yang sama ketika dia ditemukan mengapung 50 meter dari bibir pantai.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri membenarkan identitas korban sudah diketahui.
Proses pemeriksaan di RS Bhayangkara pun sudah selesai dilakukan.
Ia mengungkapkan korban berinisial RN.
"Menurut hasil pemeriksaan dokter, usia kandungannya sudah 28 minggu," kata Edy lewat pesan singkat.
Polisi mulai menduga ia adalah korban pembunuhan.

3. RN adalah warga desa Cengkawakrejo, Banyuurip, Purworejo (16 November 2022)
RN adalah warga Desa Cengkawakrejo, Banyuurip, Purworejo.
Kepala Desa Cengkawakrejo, Imlais Wiski Bagasworo (34), membenarkan informasi bahwa korban adalah salah satu warganya.
Ia mengaku mendapat informasi dari pihak kepolisian sektor (Polsek) Banyuurip pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Benar, menurut informasi Polsek Banyuurip, identitas korban terlacak melalui sidik jari. Dan itu menunjukkan bahwa korban adalah warga Dusun Cengkawakrejo RT 03 RW 03, Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo," ucap Imlais saat dikonfirmasi Tribunjogja, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Sederet Fakta Baru Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Muda di Sleman, Organ Tubuh Korban Dibuang ke Kloset
Setelah mendapat kabar tersebut, pihak pemerintahan Desa Cengkawakrejo dan Polsek Banyuurip bergegas menuju ke rumah orang tua korban.
Mereka menanyakan keberadaan terduga korban sekaligus mengkonfirmasi kebenaran informasi yang beredar.
"Ternyata memang posisi putri mereka (korban) tidak di rumah, ditelpon juga tidak aktif pada saat itu," ungkapnya.
Kemudian, perwakilan Pemdes Cengkawakrejo menemani pihak keluarga datang ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk memastikan identitas korban.
Pihak keluarga pun menyatakan bahwa benar korban adalah putri mereka yang bernama RN (25).
RN pun langsung dimakamkan pada Selasa (15/11/2022) pada pukul 22.00 WIB.
4. Pelaku pembunuhan RN segera diamankan (16 November 2022)
Jajaran Polres Gunungkidul bertindak cepat dalam penyelidikan temuan jasad seorang wanita yang ditemukan di Pantai Ngrawe, Tanjungsari.
Terbaru, pengungkapan dugaan kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe tersebut sudah sampai tahap terduga pelaku.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 orang yang diduga terkait dengan kasus ini.
"Keduanya asal Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), diamankan semalam," kata Edy pada wartawan, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Janda Penjual Bubur Boyolali Ditangkap, Ternyata Keponakan Sendiri, Ini Motifnya
5. Polisi umumkan dua pelaku pembunuhan RN (17 November 2022)
Polres Gunungkidul amankan ERW dan AA, tersangka pembunuhan RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Tanjungsari pada Selasa (15/11/2022) silam.
Keduanya dihadirkan pada Kamis (17/11/2022).
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan ERW dan AA diamankan pada Selasa malamnya di Solo, Jawa Tengah.
"Kami bekerjasama dengan Polresta Surakarta untuk mengamankan tersangka," kata Edy di Mapolres Gunungkidul saat itu.
Keberadaan ERW dan AA diketahui dari rekaman CCTV yang berada di SMP 1 Tanjungsari.
Keduanya sempat bersama korban, makan di sebuah warung dekat sana.
Edy mengatakan ERW dan AA sudah mengakui aksi pembunuhan terhadap RN.
Kandungan RN jadi penyebab aksi pembunuhan dilakukan, lantaran ERW ingin kandungan itu digugurkan.
"Kandungan itu hasil hubungan RN dan ERW, RN merasa ERW sebagai kekasih sedangan ERW hanya merasa sebagai teman," ungkapnya.
Menurut Edy, eksekusi terhadap RN dilakukan di atas tebing Pantai Kukup, Tanjungsari pada Selasa sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Ketiganya berangkat dari Solo dengan mobil sewaan.
RN sendiri dibujuk ikut dengan alasan melakukan ritual untuk kandungannya.
Menurut keterangan pelaku, RN sendirilah yang membuka seluruh pakaiannya.
"ERW lalu membekap korban sampai lemas, dibantu AA," jelas Edy.
Setelah lemas, RN kemudian dibuang dari atas tebing Kukup, hingga akhirnya ditemukan pada pagi harinya di Pantai Ngrawe.
Seluruh pakaian dan barang-barang RN kemudian dibawa oleh pelaku.
Edy mengatakan ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana.
Sebab keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan percobaan pembunuhan terhadap RN pernah dilakukan ERW pada September lalu, tapi gagal.
AA yang membantu aksi pembunuhan adalah tetangga dari ERW di Sukoharjo, Jawa Tengah.
AA juga sempat melakukan pelecehan terhadap RN sebelum dibuang ke laut.
"AA kami kenakan pasal yang sama karena juga ikut membantu perencanaan," jelas Mahardian.
Baca juga: Lakukan Pembunuhan Sadis, Pelaku Mutilasi di Sleman Ingin Bertemu Orangtua Korban: Saya Menyesal
6. Pelaku dituntut hukuman mati (28 Maret 2023)
ERW (27) dan AA (37), dua terdakwa kasus pembunuhan RN (25) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan tuntutan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023).
Menurutnya, tuntutan itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.
Antara lain, aksi pembunuhan dinilai sadis dan RN dalam kondisi mengandung sehingga korbannya ada 2 orang.
Herman mengatakan terdakwa ERW sebelumnya juga sudah melakukan upaya pembunuhan terhadap RN.
Hal itu semakin memberatkan statusnya sebagai pelaku.
7. Pelaku divonis hukuman mati (16 Mei 2023)
Hampir dua bulan berselang sejak ERW dan AA dituntut hukuman mati, Selasa (16/5/2023), keduany ajuga divonis hukuman mati.
Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,"kata Hakim Ketua I Gede Adi Muliawan yang didampingi oleh hakim anggota Imam Santoso dan Aditya Widyatmoko saat sidang putusan yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Akhir Kisah Mahasiswa UNS yang Bunuh Pacar Hamilnya: Divonis Mati, Mimpi Jadi Guru Olahraga Bubar
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|