Berita Viral
Hotman Paris Ungkap Foto Posisi Bus saat Parkir sebelum Kecelakaan di Guci Tegal: Apakah Layak?
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyorot tajam soal posisi parkir bus sebelum kecelakaan di Guci Tegal, Jawa Tengah yang viral, Minggu (7/5/2023) lalu.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyorot tajam soal posisi parkir bus sebelum kecelakaan di Guci Tegal, Jawa Tengah yang viral, Minggu (7/5/2023) lalu.
Lewat unggahan akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Hotman mengunggah foto penampakan posisi parkir bus, yang diabadikan warganet.
Mulanya, Hotman Paris mengunggah video tangisan sopir bus, Romyani, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: TANGIS Romyani seusai Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci, Beri Pesan Pilu ke Anak: Semoga Tabah
"Kalau mobil sudah parkir 1 malam apa itu bukti bhw Rem Tangan sudah on?? Knkt juga bilang Ren Tangan terpasang! Lalai supir dimana?? Butuh dukungan 290 juta netizen! Apa benar parkir tidak layak??," tulis Hotman dalam captionnya.
Setelah itu, Hotman Paris memosting foto lokasi parkir bus di area wisata Guci Tegal.
Dari foto yang diambil oleh akun TikTok @bz57 itu, tampak posisi bus banyak berjejeran.
Bahkan ada satu bus berwarna oranye yang berhenti dalam posisi miring.
Hotman Paris menanyakan, apakah posisi parkir seperti ini layak.
"Apakah layak parkir seperti ini? Dimana Dinas pariwisata dan pengelola parkir?," tulis Hotman.
Tak hanya itu, Hotman paris juga mengunggah video pernyataan KNKT terkait penyebab kecelakaan.
KNKT mengatakan rem tangan aktif dan ban atau roda bus dalam keadaan terkunci.
"Siapa yg bisa bantu agar hotman dapat no tel pejabat KNKT ini'?? Hotman dalam rangka bantuin supir!! Unsur kelalaian supir makin terbantahkan? Gimana parkir? Kondisi tanah dll apa itu tanggung jawab supir?? Dan mobil sudah parkir semalaman! Knp Tsk?? Why? Who??," tanya Hotman Paris.
Baca juga: RESMI, Hotman Paris akan Bela Sopir Bus Kecelakaan di Guci, Terenyuh Dimintai Tolong Anak Tersangka
Diketahui, polisi menetapka sopir dan kernet bus sebagai tersangka dengan alasan lalai.
"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan," kata Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun, dikutip dari Tribunnews, Kamis (11/5/2023).
Pasalnya, baik sopir maupun kernet tidak ada di dalam bus saat peristiwa ini terjadi.
"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab."
"Dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," imbuhnya. (TribunWow.com)
Sumber: TribunWow.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|