Breaking News:

Berita Viral

Tak Hanya Diajak Staycation, Karyawati di Cikarang Ternyata Pernah Dilecehkan Bos secara Fisik

Terungkap karyawati yang diajak staycation atasannya sempat mendapat pelecehan fisik dan verbal.

Editor: Via
YouTube TVOne News
AD, karyawati yang diajak staycation atasannya didampingi kuasa hukum, pada Senin (8/5/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Karyawati berinisial AD yang viral melaporkan atasannya lantaran diajak mesum dengan modus staycation, ternyata pernah dilecehkan.

Tak hanya secara verbal, karyawati perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu ternyata pernah dilecehkan secara fisik.

Kejadian tak menyenangkan tersebut berlangsung di kantor ketika pelaku memanggil korban ke ruangannya.

Baca juga: Gak Main-main, Gaji Karyawati di Cikarang yang Diajak Bos Staycation Capai 2 Digit, Ini Rinciannya

Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum AD, Untung Nassari saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/5/2023).

"Seperti yang disampaikan klien atau pelapor bahwa memang terjadi body shaming, peristiwa saat ia (korban) ke ruangan," kata Untung.

Saat itu, pelaku yang berinisial H menyentuh AD dengan modus memuji tangannya.

Namun korban segera menepis sentuhan tersebut.

Wajah bos yang diduga ajak staycation karyawatinya, Minggu (14/5/2023).
Wajah bos yang diduga ajak staycation karyawatinya, Minggu (14/5/2023). (Telegram Opposite6890)

Baca juga: Ternyata Sering Dilecehkan Pelaku di Kantor, Karyawati di Cikarang Ungkap Modus Bos Mesum

"Kemudian dia pelaku mengatakan bahwa 'tangan kamu halus banget, ya. Kamu enggak pernah nyuci?'. Itu yang disampaikan klien saya dan itu body shaming (atau pelecehan) dan itu ada niat sebenarnya," lanjutnya.

Diketahui H kini telah diberhentikan sementara dari posisinya sebagai manager outsourcing yang telah digeluti sejak 2020.

Menurut Untung, H bisa saja dikenai pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ancaman hukuman dari pasal 5 tersebut di mana perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

Sedangkan pada pasal 6 tentang perbuatan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 300 juta.

"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea-nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," sebut Untung.

Baca juga: Inilah Tampang Bos Mesum yang Ajak Karyawati Cikarang Staycation, Ternyata juga Nyambi Jadi Dosen

Pernyataan serupa sempat diucapkan oleh AD sendiri saat hadir menjadi bintang tamu di sebuah acara televisi.

Ia mengaku sudah muak dan tak mau lagi dilecehkan oleh atasannya tersebut.

Halaman
12
Tags:
ViralViral medsosKaryawatiCikarangBekasiJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved