Breaking News:

Terkini Daerah

Rayuan Bos saat Berduaan di Ruangan dengan Karyawati yang Diajak Staycation: Tangan Kamu Halus

kuasa hukum dari AD, karyawati yang diajak staycation oleh bosnya mengungkapkan, kliennya dilecehkan secara fisik dan verbal oleh terduga pelaku H.

Telegram Opposite6890
Wajah bos yang diduga ajak staycation karyawatinya, Minggu (14/5/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Viral kasus karyawati AD yang diajak staycation oleh bosnya agar bisa memperpanjang kontrak kerja.

Terbaru, kuasa hukum AD, Untung Nassari mengungkapkan soal adanya pelecehan yang diterima kliennya.

Tak hanya mengajak staycation, AD ternyata sempat mengalami pelecehan fisik dan verbal lainnya.

Baca juga: Gak Main-main, Gaji Karyawati di Cikarang yang Diajak Bos Staycation Capai 2 Digit, Ini Rinciannya

Sang bos yang berinisial H disebut melecehkan AD saat sedang bekerja.

"Seperti yang disampaikan klien atau pelapor bahwa memang terjadi body shaming, peristiwa saat ia (korban) ke ruangan," ucap Untung saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Di momen itu, tangan AD disentuh oleh H.

Korban pun refleks menepis sentuhan tersebut dan H pun melontarkan kalimat yang menyinggung soal halusnya tangan AD.

"Kemudian dia pelaku mengatakan bahwa 'tangan kamu halus banget, ya. Kamu enggak pernah nyuci?'. Itu yang disampaikan klien saya dan itu body shaming (atau pelecehan) dan itu ada niat sebenarnya," ungkap Untung.

Baca juga: Ternyata Sering Dilecehkan Pelaku di Kantor, Karyawati di Cikarang Ungkap Modus Bos Mesum

Setelah kasus viral gaya hidup AD menjadi sorotan, Sabtu (13/5/2023).
Setelah kasus viral gaya hidup AD menjadi sorotan, Sabtu (13/5/2023). (TikTok @hellosayalfi)

Pihak kuasa hukum kini berharap polisi bisa terus menyelidiki kasus kliennya agar segera dibawa ke pengadilan.

Sebab, mereka menilai apa yang dilakukan H sudah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pada Pasal 5 UU TPKS diatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

Sementara di pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea-nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," ucap dia.

Baca juga: Ungkap Korban Lain, AD Beberkan Alasan Nekat Laporkan Bos Mesum di Cikarang yang Ajak Staycation

Bos AD Diberhentikan Sementara

Bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation ternyata bukan dipecat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
CikarangKaryawanstaycationPT IkedaKuasa Hukum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved