Terkini Daerah
Rayuan Bos saat Berduaan di Ruangan dengan Karyawati yang Diajak Staycation: Tangan Kamu Halus
kuasa hukum dari AD, karyawati yang diajak staycation oleh bosnya mengungkapkan, kliennya dilecehkan secara fisik dan verbal oleh terduga pelaku H.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Viral kasus karyawati AD yang diajak staycation oleh bosnya agar bisa memperpanjang kontrak kerja.
Terbaru, kuasa hukum AD, Untung Nassari mengungkapkan soal adanya pelecehan yang diterima kliennya.
Tak hanya mengajak staycation, AD ternyata sempat mengalami pelecehan fisik dan verbal lainnya.
Baca juga: Gak Main-main, Gaji Karyawati di Cikarang yang Diajak Bos Staycation Capai 2 Digit, Ini Rinciannya
Sang bos yang berinisial H disebut melecehkan AD saat sedang bekerja.
"Seperti yang disampaikan klien atau pelapor bahwa memang terjadi body shaming, peristiwa saat ia (korban) ke ruangan," ucap Untung saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Di momen itu, tangan AD disentuh oleh H.
Korban pun refleks menepis sentuhan tersebut dan H pun melontarkan kalimat yang menyinggung soal halusnya tangan AD.
"Kemudian dia pelaku mengatakan bahwa 'tangan kamu halus banget, ya. Kamu enggak pernah nyuci?'. Itu yang disampaikan klien saya dan itu body shaming (atau pelecehan) dan itu ada niat sebenarnya," ungkap Untung.
Baca juga: Ternyata Sering Dilecehkan Pelaku di Kantor, Karyawati di Cikarang Ungkap Modus Bos Mesum

Pihak kuasa hukum kini berharap polisi bisa terus menyelidiki kasus kliennya agar segera dibawa ke pengadilan.
Sebab, mereka menilai apa yang dilakukan H sudah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pada Pasal 5 UU TPKS diatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.
Sementara di pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea-nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," ucap dia.
Baca juga: Ungkap Korban Lain, AD Beberkan Alasan Nekat Laporkan Bos Mesum di Cikarang yang Ajak Staycation
Bos AD Diberhentikan Sementara
Bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation ternyata bukan dipecat.
Sumber: Kompas.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|