Terkini Daerah
Akui Nunggak Bayar Pajak Mobil Dinas Gubernur, Pemprov Lampung Justru Berterimakasih, Kini Dilunasi
Pihak Pemerintah Provinsi Lampung sudah membayar tunggakan pajak mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Editor: Via
TRIBUNWOW.COM - Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefullah mengakui ada kelalaian dari pihaknya.
Sehingga akhirnya mobil dinas Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung menunggak pajak dan menjadi viral di media sosial.
Ia menjelaskan Biro Umum telah meminta maaf dan berterima kasih atas kontrol yang dilakukan masyarakat.
Baca juga: Sudah Diberi Rp 800 M untuk Perbaiki Jalan Lampung, Arinal Djunaidi akan Minta Lagi jika Kurang
"Sudah dikonfirmasi dan langsung dibayarkan (tunggakan pajaknya). Biro Umum juga meminta maaf telah melakukan kelalaian," ucap Achmad.
Namun demikian, Achmad mengatakan terima kasih atas kritikan masyarakat terkait hal itu.
Dirinya menyebut kritikan itu sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah.
"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas hal itu. Ini adalah fungsi kontrol dan masukan yang baik untuk pemerintah," kata Achmad melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Viral Pria di Makassar Ditembak Polisi hingga Bersimbah Darah, Ternyata Residivis
Viral di media sosial
Seperti diberitakan sebelumnya, akun Twitter @PartaiSocmed pada Senin (8/5/2023) menyebut mobil Merceds Benz tipe GL400 (X166) A/T CKD tahun 2017 untuk kendaraan dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menunggak pajak sebesar Rp 8.526.340.
Lalu untuk kendaraan dinas Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menunggak pajak sebesar Rp 5.523.340.
Baca juga: Sudah Diberi Rp 800 M untuk Perbaiki Jalan Lampung, Arinal Djunaidi akan Minta Lagi jika Kurang
"Selamat malam Pak Arinal Djunaidi, ayo segera bayarkan pajak mobil dinasnya mumpung ada program diskon tunggakan pajak dari Gubernur Lampung," tulis akun itu.
Selain itu, Achmad juga menjelaskan bahwa Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran No 045:/4851/VI/03/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Kewajiban Membayar Pajak kendaraan Bermotor Dinas yang ditandatangani Sekdaprov Fahrizal Darminto.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Mobil Dinas Gubernur dan Wagub Lampung Telat Bayar Pajak, Pemprov Akui Lalai"
Sumber: Kompas.com
| Simak Sanksi Pembakar Sampah dan Langkah Preventif Paparan Mikroplastik dari Hujan di Jakarta |
|
|---|
| 4 Fakta Kasus Kakak Suntikkan Sabu ke Adik, Pelaku: Pernah Diberi Narkoba oleh Ibu |
|
|---|
| Dokter Koas Pembully Timothy Dikeluarkan dari RS Ngoerah, Ahli: Sanksi Tidak Menyentuh Akar Masalah |
|
|---|
| Kepsek SMAN 1 Cimarga Diberi Hadiah Umrah setelah Polemik Larang Siswa Merokok sebagai Penghargaan |
|
|---|
| Penyekapan di Pondok Aren, Berawal dari COD Mobil Hingga Korban Disiksa Selama 2 Hari |
|
|---|