Breaking News:

Terkini Daerah

Dikirimi Chat Tak Pantas oleh Bos, Karyawati di Cikarang Pilih Resign lalu Kini Lapor Polisi

Karyawati di Cikarang memilih resign lebih cepat dari kontrak kerjanya karena menerima perlakuan tak sopan dari atasannya.

Editor: Anung
YouTube tvOneNews
Pengakuan karyawati perusahaan pernah diajak staycation bareng atasannya agar bisa perpanjang masa kontrak kerja. 

TRIBUNWOW.COM - Karyawati sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berinisial AD (24) memilih untuk resign lebih cepat dari kontrak kerjanya seusai menerima perlakuan mesum dari manajernya.

AD saat ini telah melaporkan mantan atasannya kepada pihak kepolisian atas dugaan kasus pelecehan seksual non fisik.

Dikutip TribunWow dari Tribunjakarta, AD menyertakan bukti berupa kiriman-kiriman pesan menjurus ke pelecehan yang dikirimi oleh mantan atasannya dulu.

Baca juga: Viral Terbongkarnya Isi Chat Bos Cikarang saat Ajak Karyawati Staycation sampai Kirimi Foto Hotel

Kuasa hukum korban Alin Kosasih mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke LPSK.

"Ya sudah kebetulan alhamdulillah untuk LPSK sendiri kita sudah ada pengajuan," kata Alin, Senin (8/5/2023).

Selain ke LPSK, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perbedaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) serta kepolisian turun melakukan pendampingan.

AD, lanjut dia, statusnya saat ini sudah berhenti bekerja. Dia memutuskan berhenti lebih cepat dari tanggal habis kontrak 13 Mei 2023 mendatang.

"Untuk sementara sudah tidak bekerja, kita kan kemarin pelaporan tanggal 6 Mei ya, terus kita juga perlu ada perlindungan terhadap korban sendiri," jelas dia.

Adapun untuk perkembangan proses penanganan kasus di kepolisian, AD dijadwalkan diperiksa penyidik hari ini untuk dimintai klarifikasi.

Namun, karena alasan kesehatan AD urung hadir dan meminta dijadwalkan ulang untuk pemanggilan.

"Harusnya menghadap ke kepolisian klarifikasi hari ini ya, karena kondisi AD tidak memungkinkan tadi dia sempat ke klinik juga," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, karyawati berinisial AD (24), resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi terkait praktik syarat staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang.

Laporan dilayangkan AD pada Sabtu (6/5/2023), dia didampingi kuasa hukum dan beberapa tokoh di Bekasi.

Alin Kosasih kuasa hukum korban mengatakan, laporan telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Viral Sosok AD, Karyawati yang Bongkar Bobrok Perusahaan di Cikarang, Pernah Diajak Staycation Bos

AF, karyawati atau buruh wanita di Cikarang mengaku diajak staycation atau ngamar di hotel oleh atasannya agar kontrak kerjanya diperpanjang. Namun AF menolak meski hasilnya kontraknya tidak diperpanjang.
AF, karyawati atau buruh wanita di Cikarang mengaku diajak staycation atau ngamar di hotel oleh atasannya agar kontrak kerjanya diperpanjang. Namun AF menolak meski hasilnya kontraknya tidak diperpanjang. (Wartakotalive.com/ Rangga Baskoro)

"Dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik, undang-undang nomor 12 tahun 2022 dan KUHP 3355 tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Alin, Minggu (7/5/2023).

Halaman
12
Tags:
KaryawatiCikarangBekasiJawa BaratPelecehan SeksualBerita Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved