Terkini Daerah
Viral Terekam CCTV Coba Cabuli Mahasiswi, Begini Keseharian Dosen Mesum di Buleleng
Viral sebuah rekaman kamera CCTV menampilkan aksi dosen mencoba melakukan hal mesum kepada mahasiswinya sendiri.
Editor: Anung
Rekaman CCTV yang diperoleh di rumah kos milik korban telah memperlihatkan perbuatan PPA yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D.
"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.
Baca juga: Nasib Ironis Petugas SPBU Tewas Ditabrak Bus Mau Isi Solar, Sempat Terseret 2 Meter, Videonya Viral
Penetapan tersangka ini, kata AKP Picha, dilakukan pihaknya pada Minggu malam.
PPA dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, warganet dihebohkan dengan beredarnya video dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen, Jumat 5 Mei 2023.
Video tersebut viral di sosial media Facebook dan Instagram, dan disebut-sebut terjadi di wilayah Buleleng.
Usut punya usut peristiwa itu terjadi di rumah kos milik korban yang merupakan mahasiswi semester 8 di salah satu perguruan tinggi yang ada di Buleleng.
Rumah kos korban terletak di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dan kejadiannya pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.15 Wita.
Dosen tersebut datang ke rumah kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.
Tanpa rasa curiga, mahasiswi itu pun mengirimkan lokasi rumah kosnya.
Namun setibanya di rumah kos tersebut, sang dosen justru melakukan perbuatan tak senonoh, sehingga akhirnya korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut ke Mapolres Buleleng. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kasus Pelecehan Seksual di Buleleng, Oknum Dosen Ini Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka