Breaking News:

Terkini Daerah

Viral Terekam CCTV Coba Cabuli Mahasiswi, Begini Keseharian Dosen Mesum di Buleleng

Viral sebuah rekaman kamera CCTV menampilkan aksi dosen mencoba melakukan hal mesum kepada mahasiswinya sendiri.

Editor: Anung
Istimewa/ Tangkapan layar
Video dugaan pelecehan dan percobaan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh oknum dosen di sebuah rumah kos di Buleleng, Bali, Jumat 5 Mei 2023. 

TRIBUNWOW.COM - Dosen berinisial PPA sempat viral di media sosial terlihat berusaha menarik mahasiswinya sendiri yakni D ke dalam kamar kos di Buleleng, Bali.

PPA yang kini berstatus tersangka mengakui kepada polisi dirinya memang berniat melakukan tindakan asusila terhadap korban D.

Dikutip TribunWow dari TribunBali, pihak kampus mengiyakan bahwa pelaku adalah dosen tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Buleleng.

Baca juga: Kisah Viral Istri Muda Akur hingga Hidup Serumah dengan Istri Tua, Sempat Pamer Tidur Bertiga

Menurut keterangan Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana, PPA mengajar di kampus tersebut sejak 2017 lalu.

Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana, tergolong sebagai dosen yang baik.

"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," katanya.

Perbuatan yang dilakukan oleh PPA terhadap mahasiswinya berinisial D ini, kata Sundayana, tidak dapat ditolerir.

Pihak kampus pun telah sepakat untuk memberikan sanksi pemberhentian PPA sebagai dosen tetap.

Surat Keputusan (SK) Pemberhentian ini akan diterbitkan pada Senin 7 Mei 2023.

Sementara terkait kondisi D pasca kejadian tersebut diklaim Sundayana baik-baik saja dan saat ini tengah mengikuti pelatihan di kampus.

Pihak kampus pun berjanji akan memfasilitasi dan memberikan perlindungan kepada D hingga lulus.

"Dia (si D) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandasnya.

Terpisah, Satuan Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan oknum dosen berinisial PPA sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya.

Tersangka pun telah ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikonfirmasi melalui saluran telepon Minggu 7 Mei 2023 mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

Rekaman CCTV yang diperoleh di rumah kos milik korban telah memperlihatkan perbuatan PPA yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D.

"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.

Baca juga: Nasib Ironis Petugas SPBU Tewas Ditabrak Bus Mau Isi Solar, Sempat Terseret 2 Meter, Videonya Viral

Penetapan tersangka ini, kata AKP Picha, dilakukan pihaknya pada Minggu malam.

PPA dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, warganet dihebohkan dengan beredarnya video dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen, Jumat 5 Mei 2023.

Video tersebut viral di sosial media Facebook dan Instagram, dan disebut-sebut terjadi di wilayah Buleleng.

Usut punya usut peristiwa itu terjadi di rumah kos milik korban yang merupakan mahasiswi semester 8 di salah satu perguruan tinggi yang ada di Buleleng.

Rumah kos korban terletak di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dan kejadiannya pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.15 Wita.

Dosen tersebut datang ke rumah kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.

Tanpa rasa curiga, mahasiswi itu pun mengirimkan lokasi rumah kosnya.

Namun setibanya di rumah kos tersebut, sang dosen justru melakukan perbuatan tak senonoh, sehingga akhirnya korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut ke Mapolres Buleleng. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kasus Pelecehan Seksual di Buleleng, Oknum Dosen Ini Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tags:
DosenMahasiswiBulelengBaliPercobaan pemerkosaanPercobaan Rudapaksa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved