Terkini Daerah
Viral Terekam CCTV Coba Cabuli Mahasiswi, Begini Keseharian Dosen Mesum di Buleleng
Viral sebuah rekaman kamera CCTV menampilkan aksi dosen mencoba melakukan hal mesum kepada mahasiswinya sendiri.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Dosen berinisial PPA sempat viral di media sosial terlihat berusaha menarik mahasiswinya sendiri yakni D ke dalam kamar kos di Buleleng, Bali.
PPA yang kini berstatus tersangka mengakui kepada polisi dirinya memang berniat melakukan tindakan asusila terhadap korban D.
Dikutip TribunWow dari TribunBali, pihak kampus mengiyakan bahwa pelaku adalah dosen tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Buleleng.
Baca juga: Kisah Viral Istri Muda Akur hingga Hidup Serumah dengan Istri Tua, Sempat Pamer Tidur Bertiga
Menurut keterangan Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana, PPA mengajar di kampus tersebut sejak 2017 lalu.
Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana, tergolong sebagai dosen yang baik.
"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," katanya.
Perbuatan yang dilakukan oleh PPA terhadap mahasiswinya berinisial D ini, kata Sundayana, tidak dapat ditolerir.
Pihak kampus pun telah sepakat untuk memberikan sanksi pemberhentian PPA sebagai dosen tetap.
Surat Keputusan (SK) Pemberhentian ini akan diterbitkan pada Senin 7 Mei 2023.
Sementara terkait kondisi D pasca kejadian tersebut diklaim Sundayana baik-baik saja dan saat ini tengah mengikuti pelatihan di kampus.
Pihak kampus pun berjanji akan memfasilitasi dan memberikan perlindungan kepada D hingga lulus.
"Dia (si D) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandasnya.
Terpisah, Satuan Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan oknum dosen berinisial PPA sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya.
Tersangka pun telah ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikonfirmasi melalui saluran telepon Minggu 7 Mei 2023 mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.