Breaking News:

Terkini Nasional

Nasib Tragis Peneliti BRIN Andi Pangerang seusai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Kini Ditangkap

Andi Pangerang, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), akhirnya ditangkap.

Editor: Jayanti Tri Utam
Tribunnews.com/HO
Peneliti Badan Riset dyan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam. Andi Pangerang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. 

Langgar Kode Etik ASN

Tulisan Andi Pangerang di kolom komentar Facebook membuatnya terancam dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menjalani sidang etik pada Rabu (26/4/2023).

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari, mengatakan sebelum menjalani sidang etik, Andi Pangerang telah menjalani pembinaan di Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN.

Ratih Retno menjelaskan sidang etik berjalan cukup lancar karena Andi Pangerang dapat menjawab pertanyaan tanpa tekanan.

“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN," jelasnya, Rabu (26/4/2023).

Selama proses sidang etik, Andi Pangerang berulang kai meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Rentetan proses sidang etik dimulai pukul 09.00 sampai 15.15 WIB, diawali dengan klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika.

Andi Pangerang dinyatakan melanggar kode etik dan akan menjalani sidang hukuman disiplin.

“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.”

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” ungkapnya.

Baca juga: Akhir Tragis Rumah Tangga Pria di Bengkulu, Pergoki Istri Bareng Pria Lain di Kos, Videonya Viral

Andi Pangerang Dilaporkan ke Polda Jatim

Majelis Hukum Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya resmi melaporkan dua oknum peneliti BRIN bernama Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian yang diatur dalam UU ITE dan KUHP.

Pelaporan ini berdasarkan instruksi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang ingin dugaan kasus ujaran kebencian diselesaikan secara hukum.

Ketua Majelis Hukum dan HAM, PDM Surabaya, Sugianto menjelaskan meski kedua oknum BRIN telah meminta maaf, tapi kasus ini tetap akan diproses.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Viral medsosBadan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)Cerita Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved