Terkini Nasional
Nasib Tragis Peneliti BRIN Andi Pangerang seusai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Kini Ditangkap
Andi Pangerang, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), akhirnya ditangkap.
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, diringkus polisi pada Minggu (30/4/2023).
Dilansir TribunWow.com, Andi Pangerang ditangkap saat berada di Jombang, Jawa Timur.
Andi Pangerang dinyatakan bersalah setelah melontarkan ancaman akan membunuh warga Muhammadiyah.
Setelah ditangkap, Andi Pangerang langsung dibawa ke Surabaya, Jawa Timur untuk diterbangkan ke Jakarta.
Baca juga: Buntut Panjang Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Latar Belakang Andi Pangerang Dikulik
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber), Brigjen Adi Vivid Agustiar, membenarkan penangkapan terhadap Andi Pangerang.
"Iya benar (ditangkap) di Jombang hari ini, ditangkap siang tadi," paparnya, Minggu (30/4/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.
Andi Pangerang diterbangkan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya sekitar pukul 19.10 WIB menggunakan pesawat Batik Air ID6587.
Peneliti BRIN tersebut telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu malamsekitar pukul 21.12 WIB.
Sejumlah aparat kepolisian melakukan pengawalan terhadap tersangka Andi Pangerang setiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Tangan Andi Pangerang juga diborgol selama penerbangan dari Surabaya ke Jakarta.
Wajah Andi Pangerang tampak tertunduk lesu dan tidak mengeluarkan sepatah katapun.
Baca juga: Beda Hari Idul Fitri, Viral Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Kini Nasib di Ujung Tanduk
Ia kemudian dibawa menuju mobil Honda Freed yang telah disiapkan untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Sebelum ditangkap, polisi telah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena melakukan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan Andi Pangerang dapat dijerat pasal berlapis karena tulisannya di media sosial terdapat unsur sara dan pengancaman.
"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|