Breaking News:

Berita Viral

Viral Motor Roda 3 Masuk Tol dan Nekat Lawan Arah, Berikut Ancaman Pidana dan Denda untuk Pelaku

Viral tangkapan kamera adanya motor roda tiga yang masuk ke tol Cawang, Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram @dashcam_owners_indonesia
Viral motor roda tiga masuk tol Cawang di kawasan Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Sebuah motor beroda tiga tertangkap kamera masuk jalan tol Cawang di kawasan Jakarta Timur.

Dilansir TribunWow.com, dari video yang viral diunggah pada Jumat (21/4/2023) tersebut tampak motor hijau itu nekat melawan arus lalu lintas.

Aksi berbahaya ini rupanya mengandung konsekuensi dan melanggar hukum keamanan berlalu lintas sehingga pelaku terancam dipidana.

Baca juga: Tampang Sopir Elf yang Viral Acungkan Golok di Jalan, Kini Harus Rayakan Lebaran di Jeruji Besi

Hal ini diungkap oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana seperti dikutip Kompas.com.

Ia menjelaskan kemungkinan penyebab pengendara motor roda tiga tersebut masuk ke jalan tol yang diperuntukkan kendaraan beroda empat dan lebih.

Menurut Sony, bisa saja pengendara salah jalan lantaran kurang memiliki pengetahuan terkait lalu lintas.

Namun ia menekankan bahwa ada petunjuk yang pasti sudah dipasang untuk menandai adanya jalan tol di depan.

"Jalan tol yang tidak memiliki gerbang pasti ada petunjuk, utamanya berada di 25 sampai 50 meter sebelum pintu masuk tol," ucap Sony.

Baca juga: Viral Babi Hutan Kebal Senjata di Brebes, Santai meski 7 Kali Ditembak Polisi saat Masuk Rumah Warga

Karenanya, untuk mengurangi potensi pengendara tersesat di jalan tol, Sony menganjurkan adanya penambahan rambu.

Selain itu, ia juga berpesan agar para pengendara lebih teliti membaca rambu agar tidak tersesat.

"Kemudian untuk pengelola jalan tol, mungkin bisa ditambahkan rambu yang berada di atas aspal menggunakan warna kuning atau gerbang pintu tol, agar lebih mudah terlihat dan tidak ada alasan nyasar lagi," lanjutnya.

Selain itu, disinyalir pelaku sejatinya mengetahui aturan, namun nekat melanggar ketentuan yang ada.

Jika hal ini benar terjadi, maka pelaku bisa dituntut dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 ayat 6.

Disebutkan bahwa setiap orang selain pengguna dan petugas jalan tl yang sengaja masuk ke jalur tersebut, akan dipidana maksimal kuruangan 14 hari atau denda maksimal Rp 3 juta.

Pelaku dapat juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.

Halaman
12
Tags:
ViralCawangJakarta Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved