Berita Viral
Viral Motor Roda 3 Masuk Tol dan Nekat Lawan Arah, Berikut Ancaman Pidana dan Denda untuk Pelaku
Viral tangkapan kamera adanya motor roda tiga yang masuk ke tol Cawang, Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram @dashcam_owners_indonesia
Viral motor roda tiga masuk tol Cawang di kawasan Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023).
Di mana disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan dapat dipidana maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
Sebagaimana diketahui, tayangan viral tersebut diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia, Jumat (21/4/2023).
Tampak video rekaman yang diambil dari dalam mobil memperlihatkan kondisi jalan tol yang relatif padat.
Tak lama kemudian, muncul sebuah motor beroda 3 yang melintas dari arah beralawanan.
"Bajaj mau masuk tol Cawang," bunyi keterangan singkat unggahan tersebut.
Baca juga: Tampang Sopir Elf yang Viral Acungkan Golok di Jalan, Kini Harus Rayakan Lebaran di Jeruji Besi
(TribunWow.com)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Baca Juga