Terkini Daerah
Tak Cuma Bunuh, Anak di Malang Tilap Uang Rp 50 Juta Hasil Kerja Ibu Jadi TKW, Begini Nasibnya Kini
Polisi berhasil menguak motif pria di Malang, Jawa Timur, membunuh ibunya yang belum lama pulang dari Hongkong.
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Teka-teki motif pembunuhan mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW), Sunarsih, akhirnya terkuak.
Dilansir TribunWow.com, Sunarsih tewas di tangan anak kandungnya, David Humaidi Candra Kuncoro (27), di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (15/4/2023).
Padahal saat kejadian, Sunarsih baru dua minggu pulang dari Hongkong.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, sehari sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat cekcok mulut.
Baca juga: Detik-detik Anak Bunuh Ayah Kandung di Nias Utara, Korban Dibakar Hidup-hidup karena Perkara Sepele
Percekcokan itu dipicu sewa lahan tebu yang dicarikan oleh pelaku, atas permintaan korban, tidak sesuai dengan keinginan korban.
Selain itu, korban juga mengungkit persoalan jual beli tanah di kawasan Kecamatan Wajak pada tahun 2022 lalu, yang tidak direalisasikan oleh pelaku.
Padahal, korban sudah mengirim uang senilai Rp 50 juta kepada pelaku ketika ia masih bekerja di Hongkong.
"Namun, uang Rp 50 juta itu habis digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (17/4/2023).
Sabtu pagi, korban kembali marah kepada pelaku, namun pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Sebaliknya, saat pelaku pergi ke kamar mandi dan melewati dapur, pelaku melihat pisau dapur. Pisau itu lalu diambil untuk menghabisi korban," imbuhnya.
Korban ditusuk 3 kali di bagian perut dan dadanya dengan pisau tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Bocah 15 Tahun Bunuh Kakak Kandung Hanya karena Mie Instan, Pisau Melayang saat Sahur
Sementara, istri pelaku, Nurul Siti Khotimah, yang mengetahui kejadian itu langsung berteriak minta tolong.
"Korban dilarikan ke rumah sakit. Namun di perjalanan, nyawanya tidak tertolong lagi," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|