Breaking News:

Terkini Daerah

Guru di Ende Cabuli 7 Siswi SD, Orangtua Korban Merasa Makin Sengsara: Membuat Saya Tambah Susah

Satu dari beberapa orangtua korban meminta agar pemerintah dan pihak-pihak lain mau membantu mengusut kasus pencabulan 7 siswi SD yang dilakukan guru.

Editor: Anung
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman dan penyidik pose bersama tersangka di ruang Sat Reskrim Polres Ende, Sabtu 15 April 2023. 

Pada saat itu, tersangka juga mengatakan kepada korban yang rata-rata berumur 11-12 tahun tersebut bahwa tersangka memiliki penyakit dan hanya bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.

"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tegas Kadiaman, pelaku diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Guru SD di Ende Cabuli 7 Siswinya, Orangtua Korban: Saya Tambah Susah, Kami Orang Lemah

Tags:
Pelecehan SeksualPelecehan anakPencabulan anak di bawah umurSekolah Dasar (SD)Nusa Tenggara Timur (NTT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved