Terkini Daerah
Guru di Ende Cabuli 7 Siswi SD, Orangtua Korban Merasa Makin Sengsara: Membuat Saya Tambah Susah
Satu dari beberapa orangtua korban meminta agar pemerintah dan pihak-pihak lain mau membantu mengusut kasus pencabulan 7 siswi SD yang dilakukan guru.
Editor: Anung
Pada saat itu, tersangka juga mengatakan kepada korban yang rata-rata berumur 11-12 tahun tersebut bahwa tersangka memiliki penyakit dan hanya bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.
"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tegas Kadiaman, pelaku diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Guru SD di Ende Cabuli 7 Siswinya, Orangtua Korban: Saya Tambah Susah, Kami Orang Lemah