Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Senasib dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak, Vonis Penjara 20 Tahun Tetap Berlaku

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi.

Editor: Jayanti Tri Utam
Tribunnews
Putri Candrawathi ketika menghadiri sidang vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Terbaru, banding Putri Candrawathi ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Karena itu, Putri Candrawathi tetap divonis pidana 20 tahun penjara. 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, benar-benar terancam hukuman penjara 20 tahun.

Dilansir TribunWow.com, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan Putri Candrawathi.

Dengan keputusan itu, nasib Putri Candrwathi ternyata sama dengan sang suami, Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Anak Sulungnya Singgung Sosok Babe di Chat Lawas, Siapa?

Sebelumnya pada hari yang sama, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga merupakan suami Putri Candrawathi telah mendapatkan putusan dari PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yakni menjatuhkan pidana mati.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PNJKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ewit Soetriadi, di PN DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal turut mengajukan banding. (*)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banding Sia-sia, Putri Candrawathi Tetap Diganjar Pidana 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Putri CandrawathiFerdy SamboBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved