Terkini Daerah
Penyebab Kecelakaan Belum Jelas, Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka Buntut 3 Pemotor Tewas di Balaraja
Sopir truk tangki yang tewaskan 3 orang dalam kecelakaan di Balaraja, Tangerang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Via
TRIBUNWOW.COM - Sopir truk tangki bernama Hadli (55), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut di Jalan Raya Serang KM 24, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/4/2023).
Namun, pihak kepolisian masih belum bisa memberi penjelasan dan memastikan penyebab kecelakaan tersebut terjadi.
Adapun dari keterangan saksi, truk tersebut mengalami rem blong hingga melaju kencang dari turunan fly over.
Baca juga: Asyik Santap Gado-gado, Sopir Dikagetkan Suara Keras dari Truknya, Ternyata Pemotor Tewas Tergeletak
Kecelakaan pun tak dapat terhindarkan hingga akhirnya 5 unit motor tertabrak yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia, dan 3 lainnya luka-luka.
Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan, usai ditemukannya dua alat bukti dalam kecelakaan maut tersebut.
"Tadi pagi kami sudah gelar perkara tahap awal untuk kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang KM 24 dan kita tetapkan bahwa pengemudi truk tangki sebagai tersangka," ujar Kompol Fikry Ardiansyah, Selasa (11/4/2023) petang.
"Penetapan tersangka dilakukan karena sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk kita naikan statusnya sebagai tersangka," sambungnya.
Kemudian Fikry menerangkan, saat ini sang supir maut tersebut telah dilakukan penahanan di Polresta Tangerang.
Kendati demikian, ia enggan berkomentar lebih lanjut akan penyebab dari kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang itu.
"Mulai hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Hadli) sampai 21 hari ke depan," kata dia.

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tragis Truk Tangki Tabrak 5 Motor di Tangerang, Perekam: Korban Banyak Sekali
Atas perbuatannya tersebut, Hadli dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 terkait setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
Selanjutnya, dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Menurutnya, polisi bakal melibatkan para ahli yang mempunyai kopetensi di bidang yang sesuai untuk memastikan penyebab dari kecelakaan maut tersebut.
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang untuk menentukan penyebab dari kecelakaan itu sendiri," jelas Kompol Fikry Ardiansyah.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan antara truk tangki dan lima sepeda motor tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka terjadi di Jalan Raya Serang KM 24, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Tiga korban tewas tersebut terdiri dari dua orang wanita berinisial SM (24) dan NR (20), kemudian untuk seorang korban lainnya yang merupakan pria, yakni JS (31).
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|