Breaking News:

Terkini Daerah

Ajak 17 Santriwati Nikah Siri sebelum Dicabuli, Pengasuh Ponpes di Batang Janjikan Ini ke Korban

Pengasuh Ponpes di Batang mengaku mengajak para santriwati untuk nikah siri terlebih dahulu sebelum mencabuli korban.

Editor: Anung
Tribunnews.com/Istimewa
Momen saat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku pencabulan belasan santriwati di Batang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Sementara ini total ada 17 santriwati yang menjadi korban pencabulan dan rudapaksa seorang pengurus pondok pesantren bernama Wildan Mashuri Amin (57).

Pengurus ponpes di Batang, Jawa Tengah ini terlebih dahulu mengajak para santriwati untuk melakukan nikah siri sebelum akhirnya mencabuli para korbannya.

Dikutip TribunWow dari Kompas, aksi bejat ini dilakukan oleh tersangka sejak 2019 hingga 2023.

Baca juga: Viral Aksi Pengasuh Ponpes Batang Cabuli 8 Santriwatinya, Tipu Korban dengan Nikah Siri Tanpa Saksi

Saat membujuk para santriwati untuk melakukan nikah siri, Wildan juga memberikan janji kepada korban.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan para korban telah menjalani visum untuk membuktikan pencabulan yang dilakukan pelaku.

"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," paparnya, Selasa (11/4/2023).

Ia menjelaskan pelaku membujuk para santriwatinya agar mau dinikahi secara siri sebelum bersetubuh.

Namun pernikahan siri tersebut tanpa mendatangkan saksi, sehingga hanya ada pelaku dan korban.

Para santriwati terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena dijanjikan mendapat berkah keturunan.

Untuk menutupi kasus ini, pelaku memberikan sejumlah uang kepada para korban dan mengancam agar tidak memberitahu orang lain.

"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tandasnya.

Baca juga: Kabur saat Percobaan Rudapaksa Kepergok Pemilik Kos, Pegawai Pemprov Sulbar Ajak Damai Korban

Pengakuan santriwati yang jadi korban

Seorang santriwati yang menjadi korban pencabulan berinisial S (16) menjelaskan modus yang digunakan pengasuh pondoknya.

Halaman
12
Tags:
SantriwatiPondok PesantrenPonpesPencabulanrudapaksaBatangPemerkosaanPencabulan anak di bawah umur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved