Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Reaksi Ayah D Korban Mario Dandy saat AGH Terbukti Bersalah hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara
Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"HAKIM terkesan tidak adil. Mungkin karna belum pernah meradakan anaknya koma akibat dianiaya, semoga terhindar dari karma," komentar @su*************.
"Semangat pa jo....sy klu ngikutin sidang dll sy ga bs bohong amarah emosi bergejolak...tp hati sy saat ini lebih fokus doa untuk david david david sembuh...ada pengadilan tuhan pa jo yakin itu," tulis @fit********.
Baca juga: AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Ayah D Sebut Nasib Mario Dandy: Pas Hukumannya Kelar, Gue akan Jemput
AGH Merokok saat D Dianiaya
Sebelumnya, polisi telah menggelar rekonstruksi penganiayaan anak petinggi GP Ansor, D (17), Jumat (10/3/2023).
Dalam rekonstruksi itu, terungkap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) sempat menantang D adu jotos.
Tantangan itu diungkap Mario Dandy sebelum akhirnya secara brutal menganiaya D.
Mulanya, Mario Dandy merangkul D dan berjalan menuju belakang mobil Jeep Rubicon miliknya.
Di belakangnya, ada AGH (15) dan Shane Lukas (19) yang mengikuti.
Mario Dandy dan D kemudian duduk di trotoar.
Sedangkan AGH dan Shane Lukas duduk di bumper mobil Rubicon.
Sambil merokok, Mario Dandy pun menginterogasi korban.
Ia disebut juga melakukan intimidasi terhadap remaja 15 tahun itu.
"Sambil merokok, MDS menginterogasi korban, menanyakan sesuatu, kemudian ada percakapan, ada ucapan yang dikeluarkan MDS berupa intimidasi," ujar penyidik, dikutip dari TribunJakarta.
Saat itu, Mario Dandy juga sempat mengajak korban berkelahi.

Baca juga: Suasana Rekonstruksi Kasus Mario Dandy, Rubicon Dibawa ke TKP hingga Penampakan Tersangka
Namun ajakan itu langsung ditolak korban dengan alasan tubuhnya tak sepadan dengan Mario Dandy.