Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Reaksi Ayah D Korban Mario Dandy saat AGH Terbukti Bersalah hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara
Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan pacar Mario Dandy Satiyo (20), AGH (15) divonis hukuman 3 tahun enam bulan penjara terkait kasus penganiayaan berencana anak petinggi GP Ansor, D (17).
Dilansir TribunWow.com, vonis dijatuhkan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam sidang tersebut, Hakim Sri Wahyuni menyebut AGH terbukti terlibat dalam penganiayaan D.
Baca juga: AGH Sering Kirim Foto ke D, Ayah Korban Mario Dandy Bantah Isu Pelecehan: Dia Akui di Persidangan
Karena itu, AGH dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (10/4/2023).
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan."
Vonis yang dijatuhkan hakim enam bulan lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta AGH dihukum 4 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Menyusul vonis terhadap AGH, ayah korban D, Jonathan Latumahina tampak menuliskan pesan singkat melalui akun Twitter-nya @seeksixsuck.

Baca juga: Terkuak Kondisi Tersangka Mario Dandy Cs di Dalam Sel, Ada yang Stres hingga Teriak-teriak
Dalam cuitannya, Jonathan menyinggung dua tersangka lain yang bakal segera menjalani sidang.
Keduanya yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19).
"One down, two more to go," cuit Jonathan.
Tampak cuitan Jonathan menuai beragam komentar warganet.
Banyak dukungan yang dituliskan pada kolom komentar Jonathan.
"Kami smua mendukung dan mendoakan smua prosesnya,Mas Jow....semangat,Allah mboten sare," tulis @y_w***********.