Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Ayah D Sebut Nasib Mario Dandy: Pas Hukumannya Kelar, Gue akan Jemput

Ayah korban D, Jonathan Latumahina buka suara soal tuntutan jaksa terhadap terdakwa AGH (15).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tribunnews.com/ Istimewa
Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan D (17), Rabu (5/4/2023). AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Ayah D Sebut Nasib Mario Dandy: Pas Hukumannya Kelar, Gue akan Jemput 

TRIBUNWOW.COM - AGH (15), mantan kekasih tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), dituntut hukuman 4 tahun penjara lantaran keterlibatannya dalam kasus penganiayaan D (17).

Dilansir TribunWow.com, menanggapi hal ini, ayah korban, Jonathan Latumahina, mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia pun menuturkan nasib dua tersangka lain, Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas (19) yang tinggal menunggu giliran disidang.

Baca juga: Parahnya Kondisi D seusai Dianiaya Mario Dandy: Saraf Putus Semua, seperti Meninggal tapi Bernapas

Amar tuntutan AGH tersebut dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Lantaran dianggap terbukti terlibat penganiayaan terhadap D, AGH dituntut hukuman pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ucap Syarief Suleman seperti dikutip Tribunnews.com.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."

Baca juga: Anak Istri Terbiasa Foya-foya, Rafael Ayah Mario Dandy Sembunyikan Rp 37 M agar Tak Diminta Keluarga

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) selesai diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap D (17) dengan terdakwa anak berinisial AG (15), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (4/4/2023).
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) selesai diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap D (17) dengan terdakwa anak berinisial AG (15), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (4/4/2023). (Tribun Jakarta)

Menanggapi hal ini, Jonathan melalui akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Rabu (5/4/2023) tampak menunjukkan kepuasan.

Ia mengapresiasi kinerja jaksa dan menilai tuntutan yang dilayangkan sudah maksimal mengingat usia AGH yang masih di bawah umur.

"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan2 yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal," tulis Jonathan.

Ia lantas menyinggung nasib Mario Dandy dan Shane Lukas yang diprediksi akan mendapat tuntutan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut belum ditambah dengan dugaan pemalsuan nomor kendaraan Rubicon yang digunakan Mario Dandy.

"2 tersangka lain akan dituntut maksimal juga 12 tahun tanpa diskon, diluar tuntutan ITE dan pemalsuan nomor kendaraan. Kami apresiasi jaksa," lanjutnya.

Pada utas setelahnya, Jonathan menuliskan janji hendak menjemput para terdakwa di depan pintu penjara setelah hukuman mereka selesai.

"Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput didepan gerbang LP... semoga mereka masih pada sehat saat itu tiba."

Baca juga: Orangtua Mario Dandy Jatuh Miskin hingga Susah Makan, Ayah D: Akan Dimulai Tangisan Sebenarnya

Cuitan ayah korban D, pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina menyikapi tuntutan hukuman terhadap terdakwa AGH (15), Rabu (5/4/2023).
Cuitan ayah korban D, pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina menyikapi tuntutan hukuman terhadap terdakwa AGH (15), Rabu (5/4/2023). (Twitter @seeksixsuck)
Halaman
12
Tags:
Berita ViralMario DandyShane LukasJonathan Latumahina
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved