Kasus Korupsi
Heboh Penampakan Tumpukan Uang Rp 26,1 M Milik Bupati Meranti, Diduga Terlibat 3 Korupsi Sekaligus
Bupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lain setelah diduga melakukan tiga korupsi sekaligus.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Meranti, Riau, Muhammad Adil, sebagai tersangka kasus suap.
Dilansir TribunWow.com, Muhammad Adil sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (6/4/2023) malam.
Selain Muhammad Adil, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka.
Baca juga: Detik-detik Bupati Meranti Terjaring OTT KPK, Digiring Pakai Speedboat hingga Kantor Pejabat Disegel
Keduanya yakni Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut Bupati Meranti terbukti melakukan tiga korupsi sekaligus.
KPK pun telah menyita uang sebesar Rp 26,1 miliar dari tangan sang bupati.
Muhammad Adil menjabat sebagai Bupati Meranti periode 2021 hingga sekarang.
Ia diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD, yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil.
"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKDP," ujar Alex, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Dulu Kaya Raya, Rafael Alun Kini Curhat Kebingungan Bayar THR Karyawan setelah Harta Disita KPK
Setoran UP dan GU lalu disetorkan pada tersangka Fitria Nengsih yang menjabat BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus orang kepercayaan Muhammad Adil.
Sekira Desember 2022, Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui Fitria Nengsih.
Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
Menurut Alex, uang Rp 1,4 miliar itu untuk memenangkan PT TM dalam proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain itu, menurut Alex, Muhammad Adil dan Fitri Nengsih juga memberikan uang Rp 1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Uang tersebut diberikan agar Pemkab Kepulauan Meranti mendapat predikat baik dalam proses pemeriksaan keuangan.