Breaking News:

Berita Viral

Syekh Puji Diduga Nikahi Bocah Usia 7 Tahun, Keluarga Bantah Ada Kekerasan Seksual, Ini Kata Polisi

Syekh Puji diperiksa polisi terkait dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Istimewa/Kompas.com
Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji. Terbaru, Syekh Puji diperiksa polisi terkait dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - Nama Pemimpin Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widianto, kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, pria yang kerap disapa Syekh Puji itu memenuhi panggilan polisi untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Syekh Puji diduga menikahi seorang bocah yang masih berusia tujuh tahun.

Berikut ini sejumlah fakta terkait pemanggilan Syekh Puji ke Polda Jawa Tengah (Jateng):

Baca juga: Fakta Baru Viral Pelatih Taekwondo Cabuli Murid di Solo: Korban Tambah Jadi 7 Anak, Semua Laki-laki

Diperiksa 5 Jam

Syekh Puji menjalani pemeriksaan di Polda Jateng sekitar 5 jam. 

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum.

Ditemani putri dan beberapa koleganya, Syekh Puji melenggang hendak ke masjid Polda Jateng.

"Mau salat, bisa (wawancara) ke anak saya," ucap Syekh Puji kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Ia sempat melambaikan tangannya sebelum melenggang pergi.

Ia diapit dua perempuan lalu pergi, pakaian serba putih khas syekh Puji meninggalkan pemandangan kontras di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Bantahan Keluarga soal Dugaan Pencabulan

Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.

Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan dari suatu pihak.

Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.

"Iya bapak (syekh Puji) diperiksa 4-5 jam," ucap putri Syekh Puji,Nihdora Cahya kepada Tribun, Selasa (28/3/2023).

Ia mengatakan, mendatangi polisi hanya menyampaikan fakta-fakta pernikahan antara Syekh Puji dengan anak yang diduga korban tersebut tidak pernah ada.

"Tidak pernah ada kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, yang mereka adukan tidak benar semua," terangnya.

Ia mengungkapkan, akibat pemanggilan tersebut mengganggu aktivitas pondok pesantren yang dikelola keluarga syekh puji.

"Mungkin ini ujian, kalau dibilang terganggu ya terganggu," bebernya.

Kendati begitu, aktivitas pondok pesantren selama ramadan tetap berjalan .

"Jalan tapi terganggu karena pikiran terpecah-pecah," terangnya. 

Baca juga: Viral Oknum ASN Batam Cabuli 3 Anak Kandung Sesama Laki-laki, Kini akan Jalani Tes Kejiwaan

Penjelasan Polda Jateng

Kasubdit IV Renata (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, kasus yang digelarperkarakan hari ini adalah kasus lama.

Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisal D.

"Iya ada dugaan menikahi anak usia tujuh tahun, inisial D warga Magelang," katanya.

Ada dua laporan yang diterima kepolisian terkait kasus itu periode 2019-2020.

Laporan diterima Polda Jateng dan Mabes Polri.

Di antara pelapor merupakan keponakan Syekh Puji sendiri.

Polisi pun melakukan penyelidikan terkait kasus itu. 

Beberapa saksi diperiksa termasuk anak berisial D.

Hasilnya, tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan itu dan penyelidikan pun dihentikan.

Pihaknya telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak bukti-bukti ada yang mendukung," bebernya.

Ia menambahkan, gelar perkara khusus dilakukan untuk menghormati hak pelapor.

Sebab, pelapor beberapa kali menyampaikan memiliki bukti-bukti baru. 

Padahal hal itu bukan bukti baru.

"Dari dulu seperti itu, bukti pengakuan-pengakuannya sendiri, itu dijadikan bukti, kan itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga enggak," tandasnya. (*)

Berita terkait Peristiwa Viral Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syekh Puji Diperiksa 5 Jam Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polda Jateng

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Syekh PujiMenikahSemarangJawa TengahPencabulan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved