Berita Viral
Nasib Guru Taekwondo di Solo yang Cabuli Murid, Terancam 15 Tahun Penjara, KPAI Sebut Bisa Ditambah
Terungkap nasib yang akan dihadapi oleh Donny Susanto alias DS, tersangka pencabulan anak di Solo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Instruktur Taekwondo Donny Susanto alias DS, tersangka pencabulan anak di Solo, Jawa Tengah, harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.
Dilansir TribunWow.com, Donny kini telah dilarang berkegiatan di lingkungan bela diri Taekwondo yang digelutinya bertahun-tahun.
Ia juga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara, yang disebut masih bisa diperberat.
Baca juga: Pernah Bertemu, Gibran Kaget Instruktur Taekwondo di Solo Tega Cabuli Murid: Tidak Ada Kecurigaan
Sebagai informasi, Donny mengakui telah mencabuli 3 muridnya selama 2,5 tahun terakhir.
Dua orang anak di bawah umur dilecehkan di sebuah tempat latihan atau dojang kawasan Banjarsari, Solo.
Sementara seorang siswa dicabuli di sebuah hotel ketika sedang mendampingi melakukan pertandingan atau try out.
Karenanya, Donny kini telah masuk daftar hitam dan dikeluarkan dari keanggotaan komunitas taekwondo.
Sehingga pemilik dojang sekaligus mantan Ketua Pengurus Kota Taekwondo Indonesia Solo tersebut dilarang berkegiatan di lingkungan bela diri tersebut.
"Di dalam AD/ART sudah jelas, status keanggotaan seseorang akan gugur dengan sendirinya apabila sudah melanggar hukum," terang pelatih Senior Taekwondo Solo Raya, Tanu Kismanto dikutip TribunSolo.com, Jumat (24/3/2023).
"Dilarang beraktivitas di lingkungan Taekwondo," tandasnya.

Baca juga: Viral Video Pengakuan DS Guru Taekwondo Pelaku Pencabulan Anak, Akui Nyaman karena Sering Bertemu
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyebutkan bahwa Donny telah melanggar sejumlah undang-undang.
Ia dijerat pasal berlapis yakni UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan/ pelecehan seksual.
Sehingga, pelaku akan dikenai hukuman penjara maksimal sekitar 15 tahun.
"Pertama, yang bersangkutan akan kita kenakan pasal pencabulan UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002, serta kekerasan/ pelecehan seksual yang diatur dalam tindak pidana kekerasan seksual UU 12 tahun 2022" kata Iwan dikutip TribunSolo.com, Jumat (24/3/2023).
"Dengan ancaman penjara 12 sampai 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPAI Dian Sasmita mengklaim ancaman hukuman untuk pelaku bisa ditambah.
Hal ini menyangkut profesi Donny sebagai seorang guru atau tenaga pendidik yang melakukan kejahatan pada anak.
Pelaku wajib dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang akan memberi tambahan hukuman 1/3 bagian.
"Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak," beber Dian.
Baca juga: Kronologi Viral Oknum Instruktur Taekwondo di Solo Diduga Cabuli Murid-murid, Berikut Modus Pelaku
Gibran Kaget
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku terkejut instruktur Taekwondo di dojang (tempat latihan) kawasan Gilingan, Solo Jawa Tengah yang bernama Donny Susanto alias DS, tega mencabuli murid-muridnya.
Dilansir TribunWow.com, Gibran yang pernah bertemu langsung dengan DS sama sekali tak menaruh curiga.
Ia pun lantas membeberkan nasib dojang yang dikelola oleh pelaku.
Baca juga: Viral Pelatih Taekwondo di Solo Cabuli 3 Muridnya, Pelaku Lecehkan 2 Korban secara Bersamaan
"Tidak ada kecurigaan sama sekali, seperti orang biasa, ya kaget," kata Gibran dikutip TribunSolo.com, Jumat (24/3/2023).
"Tahunya ya karena ada laporan."
Sebagai informasi, DS dituding telah melakukan pencabulan pada tiga muridnya selama 2,5 tahun belakangan.

Baca juga: 1 Bulan Diculik Residivis Pencabulan Anak, Bocah di Gunung Sahari Jalani Visum, Berikut Kondisinya
Aksi bejat tersebut dilakukan DS di sebuah dojang di kawasan Banjarsari, dan sebuah hotel.
Setelah ketahuan, orangtua korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolresta Solo, Jumat (17/3/2023).
Gibran pun berjanji akan mengawal kasus ini dan memberikan atensi khusus.
Ia lantas meminta warga untuk melapor dan berjanji akan bertanggung jawab serta memberikan perlindungan.
"Kasus ini akan saya kawal khusus. Saya sama pak Kapolres sudah koordinasi terus," ujar Gibran.
"Intinya warga silakan lapor. Korban silakan lapor. Nanti semuanya tanggung jawab saya."
Adapun terkait nasib dojang yang dikelola oleh DS, Gibran mengusulkan agar tempat latihan itu ditutup.
"Idealnya, ditutup dulu sampai nanti ada musyawarah kota," ujar Gibran dikutip TribunSolo.com.
Baca juga: Bebas setelah 7 Tahun Dipenjara, Napi Pencabulan Anak Culik Gadis Berusia 6 Tahun di Tambora
Ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) tingkat kabupaten/kota dan dengan Ketua Pengprov PBTI Jawa Tengah, Alex Haryanto.
"Sudah saya jelaskan kejadiannya seperti itu, segera dipilih ketua yang baru," ujar Gibran.
"Soalnya yang namanya kompetisi, latihan, nggak boleh berhenti," tandasnya. (TribunWow.com)