Berita Viral
Rencana Berantakan, Pelaku Mutilasi di Sleman Mudah Ditangkap Karena Ini, Pakar: Pelakunya Bodoh
Pakar Psikologi UGM Koentjoro memberi komentar atas kejahatan mutilasi di Sleman, Yogyakarta.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Dilansir TribunWow.com, pihak kepolisian lantas mengungkap motif pelaku yang membuatnya nekat melakukan tindakan keji tersebut.
Adapun berdasarkan pengakuannya, pelaku memutilasi korban untuk menghilangkan jejak kejahatan dengan membuang tubuh korban ke toilet.
Baca juga: Disebut Bunuh Korban saat Berhubungan, Berikut Tampang Pelaku Mutilasi Wanita di Penginapan Sleman
Heru ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya, kawasan Temanggung, Jawa Tengah, pada Selasa (21/3/2023).
Setelah dimintai keterangan, ia lantas dihadirkan dalam jumpa pers di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Rabu (22/3/2023).
Kepada pihak kepolisian, Heru mengaku tega membunuh korban lantaran adanya motif ekonomi.
Pelaku rupanya terlilit utang pinjaman online sehingga berniat untuk menguasai harta korbannya.
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," terang Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dikutip TribunJogja.com.

Baca juga: Viral Isi Surat Pelaku Mutilasi yang Ditinggalkan di TKP Sleman, Polisi Sudah Kantongi Identitasnya
Untuk menyembunyikan jejaknya, pelaku lantas memotong tubuh korban hingga menjadi 65 bagian.
Rencananya, potongan tubuh tersebut akan dibuang ke dalam toilet penginapan.
Sementara sisa tulang korban akan dibuang menggunakan ransel yang dibawanya ke penginapan tersebut.
"Tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," ujar Nuredy.
Di tengah pekerjaannya, pelaku sempat beristirahat dan makan di sebuah Warmindo pada pukul 20.00 WIB.
Setelah berpikir sejenak, ia memutuskan untuk kabur dan tak lagi melanjutkan aksi mutilasi yang sudah dimulai.
"Dikarenakan pekerjaan yang dilakuakn oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," terang Nuredy dikutip TribunJogja.com.
Pihak kepolisian kemudian mendapatkan fakta bahwa pelaku menggasak harta korban yakni sepeda motor Honda Scoppy berwarna putih, dan ponsel yang dijualnya senilai Rp 600 ribu.
"Uang di dompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 340 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," tegas Nuredy.(TribunWow.com)